Keuangan Garuda Masih ‘Merah’, Bos Hidup Mewah

Harley Davidson klasik berjenis Shovelhead yang diselundupkan Direksi Garuda. (KOMPAS)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Terbongkarnya skandal penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan oleh  I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara saat menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia membuat heboh publik.

Bukan cuma menyelundupkan Harley Davidson dan sepeda Brompton, selain Ari Askhara, jajaran Direksi Garuda Indonesia juga punya skandal lain. Mereka diketahui berangkat ke pabrik Airbus di Toulouse, Perancis, tanpa izin.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mereka adalah Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Heri Akhyar dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto. Nama Iwan Joeniarto belakangan juga ikut terseret dalam skandal penyelupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton karena ketahuan ikut berperan dalam proses pengiriman kargo.

“Keempat direktur ini itu kalau menurut komite audit yang ditandatangani Komut, mereka enggak dapat izin dinas dari BUMN,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat (6/12/2019).

Arya mengatakan dari hasil audit Dewan Komisaris Garuda Indonesia, keempat Direksi tersebut melanggar Surat Edaran Menteri BUMN SE08/MBU/12/2015 tentang perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Direksi dan Dewan Komisaris. “Kalau menurut komisaris melanggar sudat edaran menteri,” ujar Arya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Sabtu (7/12/2019), secara resmi memberhentikan sementara seluruh jajaran direksi yang terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo.

Erick mengatakan ada empat direksi Garuda Indonesia yang diberhentikan setelah dipecatnya  Ari Askhara. Hal itu menyusul temuan soal kargo gelap di perusahaan penerbangan pelat merah itu.

“Sesuai laporan komisaris ada direksi lain yang dinonaktifkan. Ini bisa bongkar total jadinya. Ada empat tambahan baru yang dinonaktifkan,” kata Erick kepada Tempo di Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu, (7/12/2019).

Dia mengatakan ada temuan baru usai bertemu Komisaris Garuda, Sabtu pagi. “Yang sangat menyedihkan ini sistemik, bukan akting seseorang. Ini yang saya sedih banget,” ujar Erick.

Kasus penyelundupan barang mewah itu di tengah usaha perusahaan pelat merah tersebut melakukan efisiensi besar-besaran untuk memulihkan kondisi keuangan perusahaan yang masih ‘merah’ yakni sebesar 175,02 juta dolar AS atau setara Rp2,4 triliun pada tahun ini.

Garuda Indonesia mulanya mencatatkan kinerja keuangan yang membanggakan di tahun 2018, lantaran laporan keuangannya mencetak laba. Namun, laporan keuangan ini berubah jadi ‘buntung’ karena terbukti direkayasa alias dipoles.

Polemik laporan keuangan ini bermula pada 24 April 2019 atau saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana salah satunya ialah mengesahkan laporan keuangan 2018.

Saat itu, dua komisaris menyatakan disenting opinion dan tak mau menandatangani laporan keuangan tersebut.

Diketahui, dalam laporan keuangan 2018 Garuda mencatat laba bersih US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000). Laba tersebut ditopang salah satunya oleh kerja sama antara Garuda dan PT Mahata Aero Terknologi. Kerja sama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun.

Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui sebagai pendapatan. Alhasil, perusahaan sebelumnya merugi kemudian mencetak laba.

Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. Merekalah dua komisaris yang enggan menerima laporan keuangan 2018.

Kisruh itu berlanjut hingga Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan untuk mengaudit permasalahan tersebut. PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga BPK juga ikut melakukan audit.

PPPK dan OJK pun akhirnya memutuskan bahwa ada yang salah dalam sajian laporan keuangan Garuda 2018. Perusahaan diminta untuk menyajikan ulang laporan keuangannya dan perusahaan kena denda Rp 100 juta.

Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta.

BEI selaku juga memberikan sanksi atas hasil audit terhadap laporan keuangan Garuda. Sanksi atas audit yang diberikan terhadap laporan keuangan kuartal I-2019.

BEI juga mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 250 juta kepada Garuda. Sanksi itu sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi.

Setelah merilis kembali laporannya keuangannya, Garuda ternyata net loss atau rugi bersih sebesar US$ 175,028 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun (kurs Rp 14.000) di tahun 2018. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *