Bung Hatta Award 2019 Ditiadakan, KPK Hargai Alasan Dewan Juri

Logo Bung Hatta awards. (bunghattaaward.org)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Di tahun 2019 ini dewan juri Bung Hatta Award memutuskan tidak akan memberikan penghargaan kepada tokoh antikorupsi. Salah satu dewan juri, Bivitri Susanti menyebut 2019 adalah tahun duka untuk pemberantasan korupsi.

“Karena menurut para juri, ini tahun yang sangat suram bagi pemberantasan korupsi, tidak ada yang perlu dirayakan, malah harus ditangisi,” kata Bivitri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Suramnya pemberantasan tahun ini, dimulai dengan pemilihan calon pimpinan KPK bermasalah. Puncaknya, ketika Presiden Joko Widodo dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan.

Menurut pakar hukum tata negara ini, dewan juri mengambil keputusan ini secara bulat. Selain Bivitri, dewan juri lainnya yang setuju meniadakan penghargaan dua tahunan ini ialah Zainal Arifin Mochtar, Yopie Hidayat, Agung Pambudi, dan Betti Alisjahbana.

Bivitri mengatakan dewan juri sebenarnya juga mengusulkan Bung Hatta Award untuk Jokowi dicabut. Namun, usul itu tak disetujui oleh pendiri Bung Hatta Award.

Bung Hatta Award adalah penghargaan yang diberikan kepada tokoh yang dianggap bersih dari korupsi. Jokowi menerima penghargaan ini saat masih menjabat Wali Kota Solo pada 2010. Usul pencabutan penghargaan kepada Jokowi mengemuka ketika mantan Wali Kota Solo ini menyetujui pembahasan revisi UU KPK.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan dewan juri Bung Hatta Anticorruption Award atau Bung Hatta Award untuk meniadakan pemberian penghargaan aktor antikorupsi itu pada 2019. KPK menilai tahun ini pemberantasan korupsi memang sedang suram.

“Memang kondisi pemberantasan korupsi di tahun 2019 ini bagi kami pun cukup mencemaskan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Febri mengatakan sejumlah peristiwa dan kebijakan dari pemerintah maupun DPR menunjukkan tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. “Jadi kalau teman-teman melihat pemberantasan korupsi kita sedang suram dan memutuskan misalnya tidak ada BHACA, saya kira KPK menghargai saja hal tersebut,” tutur Febri. (rah/tempo)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *