Sosialisasikan Omnibus Law, Pemerintah Gandeng KAHMI

Airlangga Hartarto. Foto: Gatra
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menggandeng Korps Alumni HMI (KAHMI) untuk sosialisasi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.

“KAHMI, sebagai organisasi alumni HMI, berada di mana-mana seluruh Indonesia. Kami tadi sudah bersepakat dengan KAHMI, nanti kita akan bekerja sama rencana mensosialisasikan dua RUU Omnibus Law,” kata Airlangga dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dia mengatakan, RUU Omnibus Law tersebut akan selesai pembahasannya di DPR pada 2020. Targetnya pada 2020 RUU sudah masuk parlemen.

Airlangga mengatakan salah satu kemudahan yang akan diatur RUU Omnibus Law adalah kemudahan bagi UMKM untuk membuat Perusahaan Terbuka (PT). “UMKM bisa buat PT sendirian, tanpa perlu berdua. Upah bagi tenaga kerja UMKM dibebaskan dari ketentuan upah minimum,” katanya.

Selain kemudahan bagi UMKM, perusahaan yang berinvestasi pada riset, penelitian dan pengembangan di universitas akan diberikan insentif pajak 300 persen.

“Kalau ada yang keluarkan biaya riset, penelitian dan pengembangan di universitas Rp1 miliar kita bebaskan pajak mereka Rp3 miliar,” katanya.

Pemerintah saat ini menyusun dua RUU Omnibus Law untuk pertumbuhan ekonomi. Omnibus Law sendiri adalah metode pembentukan undang-undang yang mengatur dan melebur berbagai aturan multisektor dalam satu UU.

Nantinya, UU Omnibus Law ini mampu merevisi dan mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain yang berbelit dan tumpang tindih.

Setidaknya ada 82 dengan 1.194 pasal yang akan dilebur menjadi dua RUU Omnibus Law, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

Di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja terdapat 11 klaster, yang meliputi penyederhanaan perizinan, persiapan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, adminisrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi.

Sedangkan di RUU Perpajakan ada enam kluster meliputi pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha dan fasilitas. (wh/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *