Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Diperiksa di Gedung KPK

Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (kanan), tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). (Antara Foto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR), tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020).

“Fasilitasi dan koordinasi KPK dan Kejagung. Selain titip tahanan juga tempat pemeriksaannya,” ucap Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tersangka Hendrisman yang mengenakan rompi tahanan Kejagung tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB.

Diketahui, KPK pada Senin (13/1/2020) lalu juga telah memfasilitasi kebutuhan Kejagung terkait penitipan dua tahanan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dua tersangka, yakni Hendrisman Rahim dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT).

“Keduanya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya ke beberapa perusahaan periode 2008-2018,” ucap Ali di gedung KPK, Jakarta Senin pekan lalu.

Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua rutan, yaitu Hendrisman di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan Benny di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

“Titip tahan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya,” ungkap Ali.

Selain dua orang tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai tidak cukup jika Dewan Perwakilan Rakyat RI hanya membentuk panitia kerja (panja) untuk menangani skandal Jiwasraya. Rachland mengatakan kasus itu harus ditangani dengan panitia khusus (Pansus).

“Tak seperti Pansus, Panja DPR tak memiliki kekuatan kewenangan angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat,” kata Rachland melalui pesan singkat, Senin (20/1/2020).

Menurut Rachland, skandal Jiwasraya yang ditaksir merugikan negara Rp 13,7 triliun itu memerlukan kewenangan pansus DPR. Apalagi, kata dia, publik juga memerlukan penjelasan komprehensif tentang kasus tersebut.

“Apa duduk perkaranya, kapan kejadiannya, siapa dan kenapa harus bertanggung jawab,” ujar Rachland. Karena itu, lanjut Rachland, pengusutan komprehensif ini penting agar keadilan ditegakkan dan skandal serupa tak terulang di masa mendatang. Ia pun berkukuh pembentukan panja saja kurang maksimal. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *