KPK Sangkal Hasto yang Anggap Harun sebagai Korban

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: JPC)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyebut Harun Masiku sebagai korban disangkal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penetapan status tersangka terhadap Harun oleh KPK sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menekankan Harun Masiku bukan sebagai korban dalam perkara suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. “Kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi adalah terkait dengan tindak pidana korupsi. Jadi, bukan sebagai korban,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1) malam.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Ali pernyataan petinggi PDIP itu merupakan kesimpulan yang terlalu dini. Sebab, pihak KPK dalam bekerja taat terhadap prosedur hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka, yakni dengan minimal dua alat bukti.

“Kalau pun disimpulkan sebagai korban menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tipikor suap-menyuap,” papar Ali.

Hasto sebelumnya menyebut Harun merupakan korban atas penyalahgunaan kekuasaan Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto menyampaikan hal itu seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (24/1/2020).

Hasto mengklaim ada pihak yang menghalangi Harun menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Namun Hasto tak menyebutkan pihak yang dimaksudnya itu.

Hasto hanya mengatakan PDIP menunjuk Harun menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg dengan suara terbanyak namun telah meninggal berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Kendati uji materi dikabulkan, KPU tetap memutuskan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin, bukan Harun. “Beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan itu,” kata Hasto.

KPK dalam perkara ini menetapkan Harun Masiku bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang itu adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful, pihak swasta yang juga staf Hasto.

Penetapan tersangka itu hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, meski begitu tim penindakan tidak berhasil menangkap Harun yang diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan Nazarudin.

Sementara itu Hasto mengakui bahwa salah seorang tersangka suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful pernah menjadi stafnya. Hasto menyebut Saeful menjadi stafnya saat ia menjadi anggota DPR pada 2009.

“Seperti yang disampaikan KPU, Saeful ini dari swasta. Ya, tapi saya mengenal juga. Karena pada tahun 2009 saya menjadi anggota DPR dia adalah staf saya. Tapi bukan staf sekjen ya,” kata Hasto di Jakarta, Jumat (24/1/2020). (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *