Kejagung Pastikan 800 Rekening yang Diblokir Tersangkut Korupsi Jiwasraya

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. (Foto: Tribunnews)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id –  Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa ada rekening efek yang tidak terlibat kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), namun tetap diblokir. Kejagung menegaskan bahwa 800 sub-rekening efek yang diblokir karena seluruh rekening saham tersebut terkait dengan dugaan korupsi PT Jiwasraya.

“Sebagian dari 800 rekening efek yang diblokir diduga merupakan nominee (pinjam nama) alias rekening atas nama,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Adapun sebagian lain adalah rekening efek yang merupakan atas nama tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya. “Nah itulah yang jadi obyek permintaan keterangan dikaitkan dengan barang bukti akhirnya dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening itu,” jelas Hari.

Kejagung sebelumnya memerintahkan agar 800 rekening efek diblokir terkait penyidikan kasus Jiwasraya. Pemblokiran tersebut kemudian dibahas bersama dalam rapat antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dengan Anggota Bursa pada Kamis (23/1/2020). Namun dalam rapat tersebut dibahas sekitar 1.000 sub rekening efek yang sudah diblokir.

Setidaknya dua orang broker sekuritas membenarkan banyak rekening efek nasabah yang diblokir. Salah satu broker yang menolak namanya diungkap mensinyalir jumlah rekening dapat mencapai ratusan atau bahkan ribuan.

Seorang broker mengatakan langkah suspensi yang dinilai membabi buta dan cenderung tanpa perhitungan dapat menyulitkan nasabah yang tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan transaksi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero), dan akhirnya akan berdampak pada negatifnya asumsi publik terhadap investasi pasar modal.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo tak berkomentar lebih detail berapa jumlah rekening yang diblokir berikut perusahaan sekuritas yang diduga terlibat. “Memang ada (beberapa rekening yang diblokir karena Jiwasraya),” kata Laksono di BEI, Jakarta.

Menurut Laksono pemblokiran itu dilaksanakan secara bertahap menindaklanjuti pemeriksaan Kejaksaan Agung. Ia juga tidak dapat memastikan kapan blokir itu dibuka kembali. “Iya bertahap, tidak tahu (sampai kapan dibuka), ini kan pemeriksaan, bukan di ranah kami lagi,” kata dia.

Sementara itu Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia, Uriep Budhi Prasetyo irit bicara kepada wartawan kala dikonfirmasi mengenai berapa jumlah rekening saham yang diblokir.
“Tanya yang berikan informasi,” ucap Uriep.

Kejagung terkait dengan perkembangan kasus penyidikan Jiwasraya juga telah menggeledah sejumlah perusahaan sekuritas swasta atau broker saham. Heri Setiyono menjelaskan sekuritas yang digeledah berada di tiga tempat.

Pertama, PT Lotus Andalan Sekuritas yang dulu bernama PT Lautandhana Securindo di Jalan Jenderal Sudirman kav. 34, Jakarta. Kedua, PT Mirae Asset Sekuritas yang dulu bernama PT Daewoo Securities Indonesia. Kemudianketiga, PT Ciptadana sekuritas di Plasa Asia office di Jalan Jenderal Sudirman.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari apakah ada keterkaitan dengan salah satu atau kelima orang tersangka karena diduga saling berhubungan.

Adapun khusus penggeledahan terhadap Mirae Sekuritas, diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka. Diduga ada barang bukti, alat bukti ataupun aset yang terkait dengan perkara ini yang ada di perusahaan itu.

Kejagung telah menemukan fakta lain Jiwasraya melakukan investasi di 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana. Kejagung pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019. (rah/cnbcindonesia)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *