Bernafas dalam Demokrasi Kriminal

Ilustrasi demokrasi. (Foto iStock)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



BERKALI-KALI secara spesifik ekonom Rizal Ramli menyebut demokrasi Indonesia adalah criminal democracy –demokrasi kriminal atau demokrasi para penjahat. Terbaru penyebutan itu disampaikannya dalam talk show tvOne Selasa malam 11 Februari 2020, antara lain bersama Jusuf Kalla. Dan dikritik Mahfud MD selalu menyampaikan soal itu ke itu saja dari waktu ke waktu.

Demokrasi kriminal dalam narasi Rizal Ramli –tokoh gerakan kritis mahasiswa 1978– terkait dengan praktik politik uang. Dalam kontestasi demokrasi mencari posisi kekuasaan –pemilihan bupati/walikota, gubernur, presiden-wakil presiden maupun pemilihan anggota legislatif– selalu ada aroma politik uang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Untuk menjadi bupati, walikota, gubernur, anggota legislatif berbagai tingkat, menurut pengetahuan publik, seseorang harus menyiapkan uang setidaknya 10 miliar rupiah hingga skala puluhan atau ratusan miliar. Untuk jabatan tertinggi di republik, bahkan berskala triliunan. Dan bagaimana memperoleh uang sebanyak itu? Tak bisa tidak melalui jalan pintas persekongkolan dengan para konglomerat hitam dan kaum koruptor.

Sejauh ini, sepertinya tak ada jalan lain. Terungkapnya kasus manipulasi belasan triliun rupiah di BUMN Jiwasraya yang disusul pengungkapan serupa di beberapa BUMN lain, segera dikaitkan banyak pihak di masyarakat dengan kampanye pemilihan presiden 2019. Maka muncul tuntutan dilakukannya penelusuran lanjut secara tuntas terhadap kasus Jiwasraya maupun terhadap kasus-kasus serupa yang secara beruntun terjadi sebelum dan sesudahnya.

Criminal democracy dan ironi Rampogan Jawa

Criminal democracy memang jelas tersangkut paut dengan situasi pergaulan intim politisi bersama pelaku korupsi. Memiliki hubungan sebab akibat lanjutan dalam rangkaian segitiga wealth driven politicwealth driven government, dan wealth driven law, sebagai derivasi dari wealth driven economy. Kekuatan faktual dari wealth driven ini menjadi sistem pengendalian tersendiri. Bukan sekadar berposisi pelaku melainkan lebih jauh menjadi kekuatan agresif yang bisa memukul balik gerakan pemberantasan korupsi maupun pelaksana pemberantasan korupsi –yang berkaliber macan sekali pun, di Kejaksaan Agung (pada dua dasawarsa lalu) maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi pada satu dasawarsa terakhir ini.

Sejumlah tokoh yang dianggap berkaliber serupa macan di lembaga-lembaga penegakan hukum diberi nasib bagaikan harimau Jawa dalam lakon tradisional Rampogan Jawa. Sementara itu, yang agak penakut, memilih hanya berperilaku macan-macanan, galak dalam auman retorika belaka. Kebetulan hewan macan itu, seperti halnya singa, dianugerahi alam dengan pita suara yang extra ordinary. Jika pun gigi sang macan sudah ompong, raungannya masih bisa dipakai untuk menakut-nakuti isi hutan lainnya.

Rampogan Jawa sebagai tradisi Jawa dari abad 19 –yang kemudian dilarang pemerintah kolonial di awal abad 20, tahun 1905– adalah suatu permainan yang biasanya diselenggarakan setiap tahun pada 1 Syawal tanpa perlu ada kaitannya dengan aspek ritual agama. Dalam Rampogan Jawa, yang juga dikenal sebagai rampogan macan, seekor macan Jawa dilepas di tengah alun-alun kota pusat pemerintahan ataupun kadipaten, yang di sekelilingnya dipagari dengan rapat oleh pasukan bertombak.

Bila sang macan yang panik karena sorakan berlari ke timur ia akan dihalau dengan acungan dan tusukan tombak sehingga terpaksa lari ke barat. Bila lari ke utara, ia akan dihalau ke selatan. Kelelahan berlari ke sana ke mari dalam keadaan luka, macan Jawa itu akhirnya tewas kehabisan darah. Sesekali, bila sang macan berhasil menerobos pasukan bertombak, giliran penduduk yang menonton di belakang barisan menjadi panik dan lari bertemperasan ke sana ke mari. Beda dengan para petinggi yang menonton dari satu panggung tinggi yang aman terjaga.

Macan dalam Rampogan Jawa adalah macan-macan yang seringkali ‘ceroboh’, tak menyadari kelihaian manusia, mendekati kampung sehingga terperangkap. Pada metafora ini ada Abraham Samad dan Bambang Widjajanto misalnya. Banyak di antara tokoh pemberantas korupsi yang sering tak kalah cerobohnya. Terkecoh sandiwara pemimpin yang berselancar nyaman di papan luncur korupsi untuk melanggengkan kekuasaannya. Mungkin Antasari Azhar contohnya? Kita tak tahu bagaimana dengan para komisioner KPK pada dua periode terbaru ini. Entah di kategori nasib apa mereka.

Episentrum korupsi

Ketika masih menjadi aktivis anti korupsi dari UGM Denny Indrayana –mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM– diketahui pernah menyatakan, korupsi adalah kongkalikong antara tiga pihak: istana, pemegang senjata dan pengusaha naga. Sebagai semacam ‘tesis’, banyak yang bisa menerima dan sepakat dengan formula segitiga korupsi ini. Ini sesuai dengan analisa banyak orang bahwa istana –dari zaman ke zaman– memang lazim menjadi salah satu episentrum korupsi.  Dari zaman Sukarno, zaman Soeharto, zaman SBY hingga kini di zaman Joko Widodo, sadar atau tidak. Tak terkecuali di masa-masa BJ Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati yang berperiode singkat.

Dalam suatu diskusi di televisi, seorang pengacara yang sangat flamboyan, sekitar 8 tahun lalu mengusik soal istana sebagai episentrum korupsi. Ini suatu soal serius untuk dicermati sebenarnya, teristimewa dengan selalu ditanganinya berbagai kasus korupsi dengan pelaku-pelaku yang selama ini terkesan ada di orbit peripher istana. Dulu dan sekarang.

Sebenarnya, bagi para pemimpin ada definisi kebenaran yang sangat perlu dipahaminya sebagai konsekuensi hasratnya menjadi pemimpin bangsa dan negara. Definisi itu bersifat universal yang tersusun dalam perjalanan panjang manusia menggali kebenaran untuk mencapai keadilan. Namun, memejamkan mata dan mengosongkan pikiran memang seringkali lebih nikmat bagi kalangan kekuasaan.

Masyarakat yang letih

Sementara itu, masyarakat saja yang tak henti-hentinya  dibuat letih. Harus selalu menonton lakon Rampogan Jawa atau lakon-lakon adu macan dengan banteng, atau bahkan sekadar lakon adu domba dan adu ayam di gelanggang politik kekuasaan. Atau sandiwara kambing hitam ataukah ayam potong. Ada yang dikorbankan untuk menyelamatkan yang ada di posisi atas kekuasaan.

Maka masyarakat seringkali juga memilih berdiam diri, memejamkan mata. Seraya megap-megap bernafas dalam demokrasi kriminal dari waktu ke waktu. Bila memilih bersuara, ada represi, ada ‘tafsir’ UU ITE dan aneka tuduhan makar yang siap dipakai untuk menghajar, seringkali melalui ketukan palu hakim di pengadilan. (mediakaryaanalisa)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *