GP Ansor Cermati Omnibus Law Cipta Kerja RUU yang Tidak Jujur

Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. (Foto Tribunnews)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor mencermati Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang disusun dengan metode Omnibus Law merupakan RUU yang tidak jujur. GP Ansor sudah mengkaji naskah akademik dan draf RUU tersebut selama dua bulan terakhir.

“RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja, sering disingkat Cilaka, merupakan RUU yang tidak jujur,” ujar Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Berdasarkan kajian pihaknya, ungkap Yaqut, RUU Cipta Kerja itu merupakan RUU yang lebih menitikberatkan pada investasi dan investor daripada menciptakan lapangan kerja dan para pekerja.

Anggota DPR dari Fraksi PKB itu menyatakan GP Ansor juga mengamati bagaimana pemerintah meyakinkan publik agar menerima RUU ini dengan argumen memperbanyak investasi dan menarik investor ketimbang narasi bagaimana menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja.

Selain itu, lanjut Yaqut, komunikasi pemerintah kepada masyarakat juga buruk dalam menyiapkan draf aturan ini, sehingga RUU ini disusun secara tidak jujur. “GP Ansor menilai bahwa penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini tidak mengikuti pola penyusunan undang-undang yang baik dan demokratis,” tegas dia.

Lebih lanjut menilai RUU Ciptaker ini lebih tepat disebut sebagai RUU Omnibus Law Investasi. Sebab, penyusunan RUU itu hanya dikonsultasikan kepada publik melalui Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Konsultasi Publik Omnibus Law.

Terlebih Satgas ini juga lebih banyak melibatkan asosiasi pengusaha, pengusaha, dan pejabat pemerintah daerah “Konsultasi sama sekali tidak melibatkan asosiasi atau serikat pekerja dan organisasi kepemudaan yang juga ikut menaungi banyak pemuda berusia produktif Indonesia, yang sebenarnya menjadi principal role occupants atau pelaksana norma utama, sekaligus target sesungguhnya dari pemberlakuan RUU ini,” urai Yaqut.

Dia menyebut RUU Ciptaker sebagai RUU Obscure Law. Oleh karena itu, GP Ansor mendesak DPR mengembalikan RUU tersebut ke pemerintah agar dikaji lagi dan mengomunikasikannya dengan baik. “Dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama para principal role occupants,” tegas Yaqut.

Sebelumnya, pemerintah sudah rampung menyusun draf dan naskah akademik RUU Ciptaker dan menyerahkan kepada DPR untuk ditindaklanjuti. Namun kemudian diketahui oleh publik adanya kesalahan yang terjadi pada Pasal 170 yang menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah ketetapan undang-undang (UU).

Menko Polhukam Mahfud MD menganggap salah ketik di Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke DPR itu sebagai hal yang biasa dan masyarakat tidak usah mempermasalahkan.

“Ya gatenya di perekonomian itu, cuma satu terakhir ada perbaikan ada keliru itu. Itu saja. Kan itu tidak apa-apa sudah biasa, kekeliruan itu,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Pasal yang salah ketik itu, ujar Mahfud, bisa diperbaiki bersama dalam pembahasan di DPR dan masyarakat terus mengawasi proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law ini.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui ada kesalahan ketik dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Ya, tidak bisa dong PP melawan UU, peraturan perundang-undangan itu, saya akan cek, nanti di DPR akan diperbaiki mereka bawa DIM (daftar isian masalah) untuk itu, gampang itu, teknis,” kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (17/2/2020). (rah/ berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *