KAHMI: Respons Beragam Omnibus Law Baik untuk Demokrasi

Herman Khaeron. (Foto: Twitter MNKahmi)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Herman Khaeron menyatakan bahwa banyaknya respons yang beragam tentang Omnibus Law dari kalangan masyarakat merupakan hal yang baik untuk demokrasi nasional.

“Luar biasa respons dari masyarakat (terkait Omnibus Law). Ini hal positif bagi demokrasi,” ujar Herman Khaeron di KAHMI Center, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Herman Khaeron yang juga merupakan anggota DPR RI ini, hal yang paling disorot pada saat ini terkait Omnibus Law adalah bidang perburuhan.

Selain itu, ujar dia, proses dari perkembangan Omnibus Law  juga dinilai sangat dinamis, yang terbukti saat ini juga semakin menguat mengenai Omnibus Law tentang perpajakan.

Namun, ia meyakini bahwa proses pembahasan dari berbagai Omnibus Law itu pasti akan sangat panjang karena akan melewati berbagai tahap hingga Sidang Paripurna.

KAHMI, lanjutnya, berkomitmen untuk membantu dengan menciptakan tim konsultasi publik yang bersama-sama elemen masyarakat lainnya akan membahas, mengkaji, dan mengupas tentang berbagai daftar inventarisasi masalah dalam Omnibus Law itu.

Herman Khaeron menegaskan Omnibus Law harus membawa keadilan bagi seluruh rakyat serta memastikan pembangunan tetap berkelanjutan.

Sebelumnya, Indonesia for Global Justice (IGJ) menekankan perlunya pembahasan Omnibus Law perlu lebih transparan dan melibatkan banyak organisasi publik supaya mendapatkan partisipasi masyarakat yang lebih luas ke depannya.

“Pandangan kami melihat Omnibus Law, pertama arah perubahan regulasi perdagangan seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah di dalam Omnibus Law. Hal ini dikarenakan tidak adanya proses transparansi publik terkait dengan draf teks RUU tersebut yang untuk kemudian didiskusikan dengan partisipasi publik yang luas,” kata Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti di Jakarta, kemarin.

Pakar hukum tata negara Refly Harun sebelumnya mengaku khawatir karena Omnibus Law rawan disalahgunakan oleh pemerintah pusat untuk memusatkan kekuasaan. Penyalahgunaan tersebut di antaranya berupa pembatalan Perda melalui Peraturan Presiden.

Refly mengatakan awalnya ia memiliki pandangan positif terhadap adanya Omnibus Law. Dia mengira hal tersebut nantinya akan semakin memperlancar birokrasi yang rumit. “Bayangan saya adalah mempermudah lapangan kerja dengan menghilangkan pungli, dengan menghilangkan pungutan-pungutan yang tidak penting,” kata Refly , Senin (17/2/2020).

Namun di sisi lain, Refly takut pemerintah pusat justru melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan Omnibus Law. “Kemudian mempermudah birokrasi yang berbelit, dan lain sebagainya, tetapi tentu bukan menciptakan monster baru kekuasaan,” jelasnya.

Dalam Omnibus Law, pemerintah pusat juga diberikan kewenangan yang luar biasa. Termasuk kewenangan membatalkan Perda melalui Peraturan Presiden. ”Padahal itu kan bertabrakan dengan konstitusi,” tegas Refly. (rah/ berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *