Tambang Emas Milik Tersangka Jiwasraya Dibidik Kejagung

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: Kompas)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya tengah membidik tambang emas milik Heru Hidayat, salah satu dari enam tersangka skandal kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, setelah sebelumnya menyita tambang batu bara milik Heru Hidayat.

Febrie menyebutkan, tambang emas itu berada di Provinsi Lampung. “Ada di Lampung, sedang diteliti,” kata Febrie saat dikonfirmasi pada Jumat malam (28/2/2020) seperti dikutip dari Tempo.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, Febrie tak menyebut nama tambang emas tersebut. Ia juga belum mengungkapkan apakah tambang emas tersebut sudah berstatus sita atau belum.

Febrie menjelaskan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Karena karena kondisinya belum operasional. Dan ada kepemilikan juga orang lain di situ. Ini yang sedang diselesaikan penyidik,” kata dia.

Adapun Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk PT Bukit Asam terkait pengelolaan tambang batu bara milik Heru Hidayat yang disita oleh Kejagung.

“Itu merupakan salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya. Jadi kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelolanya,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (28/2//2020).

Arya mengatakan bahwa kalau nanti memang terbukti, secepatnya Kementerian BUMN akan mulai mengambil alih asetnya. “Pengelolaan sudah mulai kita ambil alih, artinya hasil-hasilnya sudah langsung dimiliki PT Bukit Asam nantinya,” jelas Arya.

Sebelumnya Kejagung telah menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki oleh Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur, kepada Kementerian BUMN untuk dikelola.

Kejaksaan Agung dalam perkara Jiwasraya telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun. (rah/ berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *