Memutus dan Menghentikan Sebaran Virus Covid-19

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



GABUNGAN LOCKDOWN, ISOLASI, KARANTINA DAN SOCIAL DISTANCING

Segera temukan pendekatan tepat sebelum terlambat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Oleh : Dr.Abidinsyah Siregar (Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes RI/ Alumnus PH Management Disaster, Thailand/ Dewan Pakar PB IDI/ Ketua Bd.Orbinda IKAL Lemhannas, Ketua PP IPHI).

Ruang publik dan private Indonesia semakin riuh dengan perdebatan sekitar Virus Covid-19, tidak kalah ramai dan heboh adalah didunia medsos, ribuan informasi yang tak dapat dikonfirmasi. Kemenkoinfo menginformasikan lebih 100 berita medsos berkualifikasi hoaks.

Hasil baiknya kita semakin mendapat gambaran bahwa Virus Covid-19 bisa menjadi masalah besar, sekaligus kita mendapat banyak pilihan solusi.
Hasil sampingan, informasi yang terbuka dari berbagai sumber, terkesan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Dengan terbitnya Keppres No.7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19, yang Tujuannya Meningkatan Ketahanan Nasional dibidang Kesehatan.
Penggunaan standar Ketahanan Nasional bermakna luas dalam kajian lingkungan strategis. Pelibatan seluruh potensi nasional adalah keniscayaan. Standar ini membuat publik mulai tenang.

Munculnya partisipasi aktif kaum ahli, intelektual, profesi, agama, peneliti dan kampus memberikan banyak pilihan pendekatan. Publik ikut membaca Rekomendasi WHO, Rekomendasi Universitas, Rekomendasi Profesi, LSM, dll. Semua wujud rasa tanggungjawab bersama, sekaligus tanda empati.

Cepatnya sebaran virus, mendorong dan memaksa para pihak dengan solusinya masing-masing..
Perdebatan seperti ini pun terjadi pada abad 7 tahun 18 H, ketika rombongan Khalifah Umar bin Khattab ra dalam perjalanan dari Madinah ke Negeri Syam berhenti di perbatasan karena mendengar adanya kejadian wabah Tha’un di Amwas, Negeri Syam di Timur Tengah.

Khalifah meminta pendapat rombongan untuk lanjut ke Negeri Syam atau kembali ke Madinah.
Saat perdebatan dan pertengkaran begitu sengit. Datanglah Abdurrahman bin Auf mengingatkan kejadian yang sama dimasa Rasulullah SAW dan mendengar Rasulullah SAW bersabda “Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri, maka jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada didaerah itu, janganlah kalian keluar untuk lari darinya”.(H.R.Bukhari & Muslim).

Dari sabda Rasulullah SAW itu kemudian menginspirasi Management Disaster dengan istilah : Lockdown, Quarantine, Isolation dan Social Distancing. Bahkan kepada mereka yang rela dan sabar patuh berdiam di wilayah wabah (demi tidak menularkan kepada yang lain di tempat lain), Rasulullah SAW mengatakan mereka Syahid.

Presiden RI pun mengingatkan bahwa saat ini Negara mengerahkan semua upaya, namun lebih mendorong masyarakat untuk berdiam dirumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah. Dan jika keluar rumah untuk menjaga jarak satu sama lain.

Mengapa pilihan-pilihan solusi diperdebatkan dengan kencang, bahkan terkesan sampai membully. Itu karena “penderita” sulit menyadari dirinya terinfeksi, keadaan ini tentu menggelisahkan dan sangat potensial memperbesar penularan ke setiap orang di setiap tempat dan memperpanjang rantai orang tertular.

Sms blast BNPB 18 Maret jam 16.12 yaitu : “Setiap orang agar patuh untuk selalu jaga jarak dan hindari kerumunan di manapun anda berada”, tidak cukup untuk mencegat virus, karena sang virus boleh jadi sudah menempel di tubuh kita/pakaian kita/alat kerja kita sejak beberapa hari yang lalu.

MASYARAKAT MENUNGGU IMPLEMENTASI KOMPREHENSIF UPAYA PEMUTUSAN RANTAI PENULARAN.

Hari ini Rabu 18 Agustus 2020 jam 14.54 GMT kita mendapat pertambahan signifikan kasus positif Virus Covid-19 dari 172 menjadi 227 Kasus, atau bertambah 55 kasus. Kematian bertambah 12 menjadi 19 orang. Trend Case Fatality Rate meningkat.

Negara yang terjangkit sudah mencapai 170 negara dari 193 negara resmi anggota PBB. Kasus positif virus Covid-19 sudah diatas 200.000 orang, dengan kematian 8.272 orang, dan sembuh 82.889 orang. Kondisi kritis 6.437 orang. Artinya di seluruh permukaan bumi COVID-19 sudah tersebar tanpa terkecuali. Dengan MANUSIA menjadi Agen pembawa yang sangat efektif.

Merujuk kepada publikasi Dicky Budiman dari Center For Population Health GU Australia (lihat gambar) membuat estimasi eskalasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia pada hari-hari mendatang.
Gambarannya bisa membuat kita khawatir.
Para epidemiolog dan praktisi kesehatan masyarakat bisa memahami estimasi itu.

Kita tidak perlu berbantahan, yang perlu adalah tindakan dan implementasi berbagai Rekomendasi yang bisa dilaksanakan.

Pembatasan aktivitas manusia adalah kunci sukses memutus mata rantai sebaran virus Covid-19.
Karena sebarannya dari Manusia, melalui Manusia dan berpindah pada Manusia. Namun si Manusia bisa kembali terinfeksi (kasus rebound sudah dilaporkan terjadi di beberapa negara, termasuk Singapore).

MASUKAN KEPADA BAPAK PRESIDEN

Merujuk kepada UU No.6 Tahun 2018, kita memberi saran kepada Bp.Presiden sbb :

1.Mencegah traffic masuk WNA ke Indonesia (karena Pandemi) dan melarang WNI keluar karena terjadinya Pandemi. Artinya dilakukan LOCKDOWN pada 135 pintu masuk/keluar perbatasan Negara.

Informasi dari Malaysia yang memberlakukan LOCKDOWN NASIONAL, tampak aktivitas masyarakat terbatas namun berjalan tanpa kesulitan. Bedanya, kuliner hanya menjual secara “take away” atau bawa pulang, tidak ada makan ditempat.

2.Jika hasil pemetaan sebaran kasus virus menunjukkan adanya wilayah dengan eskalasi infeksi virus yang tinggi, dilakukan LOCKDOWN (Penguncian) TERBATAS.
Beberapa Negara menerapkan Lockdown hanya pada sebahagian wilayah, atau kota saja.

Sering dipertanyakan bagaimana kebutuhan logistiknya?. Tentu diurus oleh Daerah dan secara gotong royong oleh kelompok masyarakat di sekitarnya melalui Posko Tim Daerah.
Tampaknya ini bisa menumbuh subur rasa kebersamaan Nasional yaitu Gotong Royong.

Kalau kita ikuti pemberitaan Radio dan TV, sebenarnya “lockdown” sudah dimulai secara parsial seperti : penutupan aktifitas sekolah/kampus/Pusat Bisnis, dll.

3.Bagi WNI yang pulang dari Luar Negeri melalui Darat/Laut/Udara, semua tanpa kecuali wajib mengikuti protokol KARANTINA (sekurang-kurangnya 14 hari). Perlu diketahui masa inkubasi virus Covid-19 bisa mencapai 30 hari.

4.Apabila, ada orang kembali dari daerah terjangkit virus Covid-19 disebut sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) maka yang bersangkutan harus melakukan ISOLASI DIRI di rumahnya, dengan secara mandiri memantau suhu tubuh 2x sehari selama 14 hari. Apabila ODP menjadi sakit dengan gejala influenza sedang/berat seperti batuk, flu, demam dan gangguan pernafasan, meningkat statusnya menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dirawat di Rumah Sakit.

5.PDP di Rumah Sakit akan melalui sejumlah Test Laboratorium dan Pemeriksaan Klinis. Jika hasil laboratorium Negatif Virus Covid-19, maka yang bersangkutan lanjut pengobatan konvensional hingga sembuh.
Jika hasil laoratorium dan test spesifik menunjukkan Positif Virus Covid-19, maka yang bersangkutan masuk perawatan Kasus di Ruang ISOLASI RUMAH SAKIT yang ditetapkan Kemenkes RI.

6.Bagi siapa saja yang sehat maupun yang sedang sakit dalam masa Pandemi Virus Covid-19 harus saling jaga jarak satu sama lain sejauh 1,5-2 meter. Jaga jarak ini disebut SOCIAL DISTANCING.

7.Jangan lupa selalu akhiri setiap aktivitas dengan Cuci Tangan Pakai Sabun, karena sabun mematikan virus.

MENGAPA PERLU DIAMBIL SOLUSI TEGAS ??

Para ahli Mikrobiologi dan Epidemiologi menemukan bahwa dalam tiga bulan berjalan virus sudah bermutasi dan semakin ganas dari hari ke hari, dan sudah menggunakan Manusia sebagai Inang/Agent/Reservoir tempat hidup berkembangbiak dan menularkannya kepada yang lain.

Diketahui pula bahwa perkembangan Virus Covid 19 ini sudah bisa menular ke manusia tanpa menimbulkan gejala. Manusia yang terinfeksi menjadi rumah tempatnya berkembang biak dan menjadi carrier/pembawa kemana mana tanpa merasakan gejala sakit.

Inilah karakter dan sekaligus masalah utama Virus Covid-19, sehingga perlu kesungguhan untuk menghentikan keberlangsungannya.

Kita tidak menginginkan estimasi Dicky Budiman menjadi kenyataan, namun kita harus lebih cerdas menemukan momentum tepat melakukan pemutusan mata rantai penularan.

Waktu sangat menentukan, kapasitas Rumah Sakit terbatas, Ruang Isolasi sudah penuh, beberapa RS mulai terdengar menolak pasien virus Covid-19, Para Dokter dan Petugas Kesehatan lainnya mendapat beban multy ganda yaitu pasien sakit yang banyak, pasien baru yang datang terus, dan kini kunjungan kasus penderita infeksi virus Covid-19 yang juga menuntut prioritas.

Kita berpacu dengan waktu, mohon maaf harus kita beri saran bahwa tindakan LOCKDOWN LUAS atau LOCKDOWN TERBATAS selama 30 hari (usia terpanjang inkubasi virus Covid-19) adalah tindakan yang PALING RASIONAL memutus rantai penularan dan menghentikan penyebaran virus COVID 19 di Indonesia.
China sudah membuktikan. Beberapa Negara lain sedang melakukan.

Semoga Allah memberi kita Keputusan tepat, sebelum terlambat.

Jakarta, 18 Maret 2020, jam 22.20

Dr.H.Abidinsyah Siregar/ GOLansia.com

# SILAHKAN SHARE SEBAGAI AMALIYAH.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *