Pimpinan KPK Sepakat Napi Koruptor Dibebaskan karena Corona

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: Surya)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan sepakat dengan langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang bakal membebaskan 300 lebih narapida korupsi dan narkotika dari dalam penjara.

Ghufron menilai langkah yang tempuh Yasonna merupakan hal positif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurut dia peningkatan kasus terinfeksi corona sangat mungkin terjadi karena kapasitas yang ada di lapas sudah lebih dari 300 persen.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19,” ujar Ghufron, Kamis (2/4/2020).

Wacana pembebasan 300 napi korupsi, menurut Ghufron merupakan pertimbangan kemanusiaan. Namun begitu, apa yang diwacankan Yasonna harusnya diawali dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan. Mekanismenya bagaimana adalah ranah Kemenkumham itu, yang penting tidak mengenyampingkan tujuan pemidanaan dan adil,” papar Ghufron.

Lebih lanjut Ghufron menilai kebijakan Yasonna itu sebagai bentuk empati kemanusiaan terhadap napi. Langkah Menkumham tersebut tepat agar warga binaan ini bisa terhindar dari wabah corona. “Saya garis bawahi asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan, sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan,” ujar dia.

Yasonna sebelumnya berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan wabah corona di lapas.

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020). (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *