MUI Bogor Imbau Kembali Shalat Jamaah di Masjid, Jangan Takut Berlebihan

Surat MUI Kab.Bogor dan Shalat Jumat (Kolase fur).
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Setelah beberapa minggu sejumlah masjid kosong untuk jamaah terutama shalat Jumat untuk mencegah wabah virus Corona, kini MUI Kabupaten Bogor mengeluarkan edaran agar umat Islam jangan takut berlebihan dan kembalilah ke masjid dengan hati-hati.

Imbauan ini dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor tanggal 16 Maret 2020, yang dotandatangano Ketua Umum Dr. KH Ahmad Mukri Aji, MA, MH dan Sekretaris Umum H. Romli Eko Wahyudi, S.Kh, MM.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Secara lengkap imbauan itu menyatakan:

  1. menghindari rasa takut dan panik yang berlebihan terhadap wabah yang berkembang terkait penyebaran virus Corona;
  2. Senantiasaa menjaga kewaspadaan dengan menjalankan Pola Hidup Sehat dan Bersih (PHBS) di semua tempat dan kondisi;
  3. tetap melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah lima waktu seperti biasa diu masjid disertai dengan kehati-hatian dan kewaspadaan sesuai dengan apa yang telah dianjurkan pemerintah, agar terhindar dari penyebaran virus Corona;
  4. Senantiasa menjaga kesucian badan dengan wudhu (Mulazamah Wudhu), memperbanyak zikir dan doauntuk keselamatan bangsa.

Surat Imbauan MUI Kabupaten Bogor ini juga dikirim tembusannya kepada Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Barat. (fur).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Assalamualaikum.wr.wb.

    Mohon maaf kami pengurus MUI Kab.Bogor merasa keberatan dengan berita ini. Berita ini tidak benar. Berikut klarifikasi kami:

    1. Surat edaran tgl 16 Maret 2020 keluar sebelum ada status darurat dan sebelum ada fatwa dari MUI pusat.

    2. Keputusan berubah ketika sudah muncul status darurat dan sudah keluar fatwa dari MUI Pusat. Tanggal 24 Maret 2020 kami mengeluarkan Pandangan Keagamaan yang merespon tiga hal (hukum mengadakan acara2 kegamaan yang mengumpilkan banyak orang, hukum shalat jumat yg diganti sholat dzuhur, dan hukum pemulasaraan jenazah)

    3. Kenapa keputusan berubah? Karena ‘illat nya juga berubah. Karena hukum berubah sesuai dengan illatnya.

    4. Kami meminta hajinews menghapus atau meralat berita ini.

    Terima kasih.
    Wassalamualaikum.wr.wb.
    Irfan Awaludin
    (sekretaris MUI kab.Bogor)