Polda Tak Keluarkan Izin Aksi Buruh

Massa buruh dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR, Senin (13/1/ 2020). (Foto: Tempo)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2020 di Jakarta dan sekitarnya.

“Jadi, tidak akan diberikan izin,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Yusri menjelaskan Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan izin itu karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 dengan jelas melarang segala kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan massa.

Dua kebijakan di atas dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka menghentikan dan mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di tengah masyarakat. Aksi unjuk rasa jelas tentunya melanggar kebijakan jaga jarak fisik (physical distancing) seperti yang diatur dalam kebijakan tersebut.

Dia menambahkan pihak kepolisian akan melakukan pembubaran jika para buruh nekat menggelar aksi di tengah pandemi COVID-19 ini.

Yusri mengatakan para buruh seharusnya paham mengapa pihak kepolisian tidak menerbitkan izin kegiatan May Day pada tahun ini. Dia pun berharap para buruh bisa memakluminya. “Kan kita sudah sampaikan, seharusnya mereka mengerti,” ujarnya.

Adapun sebelumnya, puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah, memastikan bakal menggelar aksi demo di tengah wabah Covid-19 pada 30 April mendatang. Aksi yang rencananya dilakukan di depan kompleks parlemen itu untuk mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibus Las, khususnya Cipta Kerja.

Aksi tersebut digagas Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan gabungan dari tiga konfederasi buruh dengan massa besar. Yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Disebutkan, aksi demo itu akan diikuti tidak kurang dari 50 ribu buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020), mengatakan dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer.

“Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemik corona berlangsung,” ujar Said.

Bahkan, ia memastikan bahwa aksi serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia. “Selain di Jakarta, aksi ini juga serempak akan dilakukan di 20 propinsi,” tambahnya. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *