Hikmah Siang: Itikaf saat Pandemi Corona

itikaf (tempo.co)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id,- Iktikaf berarti menetapi, tidak meninggalkan. Menurut Imam Syafii, menetapnya seseorang pada sesuatu disebut dengan iktikaf, terserah ada yang menetap pada kebaikan atau kemaksiatan.

Tentang iktikaf (menetap) dalam kebaikan disebutkan dalam ayat,

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Iktikaf secara istilah syari (terminologi) adalah menetap di dalam masjid, dilakukan oleh orang tertentu, dengan niat yang khusus. Istilah iktikaf di sini hanyalah iktikaf dalam kebaikan saja.

Orang yang beriktikaf haruslah memenuhi tiga syarat yaitu Islam, berakal, dan bersih dari hadats besar (yaitu junub, haidh, dan nifas).

Yang masih sah iktikafnya: (1) anak kecil yang sudah tamyiz, (2) wanita yang sudah bersuami dengan syarat telah diizinkan suaminya. Jika wanita ini iktikaf tanpa izin suami, berarti ia dianggap menyelisihi, iktikafnya tetap sah, namun melakukan keharaman.

Iktikaf hanyalah sah jika dilakukan di masjid, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Iktikaf di musala rumah wanita atau di musala laki-laki. Tempat semacam ini masih bisa diubah dan orang junub masih boleh berdiam di dalamnya. Para wanita di masa dulu selalu melakukan iktikaf di masjid. Karena memang iktikaf itu hanyalah di masjid. Hal ini sebagaimana firman Allah,

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:228)

Berdasarkan ittiba’ dan ijmak, masjid adalah syarat dilakukannya iktikaf.

Syarat lainnya adalah berniat dan menetap di masjid. Orang yang beriktikaf haruslah menetap di masjid selama waktu tertentu yang disebut diam secara urf (menurut kebiasaan). Para ulama Syafiiyah katakan sekadar lamanya thumakninah ketika rukuk dan semacamnya.

Kalau hanya lewat dari satu pintu menuju pintu lainnya tidaklah disebut iktikaf. Diamnya di masjid tidaklah harus satu malam penuh. Akan tetapi, disunnahkan iktikaf dilakukan sehari.

Iktikaf boleh dilakukan pada waktu malam atau siang, juga termasuk pada waktu terlarang untuk shalat, boleh juga iktikaf dilakukan saat hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta hari-hari tasyrik.

Syarat iktikaf adalah berdiam di masjid, boleh dalam waktu lama, bisa pula dalam waktu sebentar saja, sampai satu jam atau sekejap, bisa pula seharian, atau sebulan.

Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi?

Kalau kita melihat iktikaf haruslah di masjid, tidak bisa di rumah, walaupun ada musala rumah. Berdiam di musala rumah tidak disebut sebagai iktikaf.

Sebagai gantinya di masa pandemi, perbanyaklah ibadah di rumah (giat baca AlQuran, kaji tafsirnya, berdzikir, perbanyak salat sunnah, dll), termasuk pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

Moga kita tetap mendapatkan pahala iktikaf karena pandemi ini jadi uzur yang membuat kita hanya bisa beribadah di rumah.

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan,

وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا

“Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136)

Semoga bermanfaat. (fur)

(sumber: rumaysho).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *