Hukum Salat dan Sujud Pakai Masker

Ilustrasi shalat pakai masker (dok).
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id- Menghindari wabah corona hukumnya wajib, tapi bagaimana dengan shalat pakai masker sementara untuk sujud syaratnya hidung harus menempel dengan tempat sujud. Inilah yang ditanyakan jamaah dalam sebuah kajian dan tanya jawab. Kita simak kajiannya berikut ini bersama KH. M. Shiddiq Al Jawi.

Tanya

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mohon izin bertanya. Kalau shalat dengan memakai masker seperti yang terjadi saat ini hukumnya bagaimanakah? (Ikhwan, Demak)

Ustadz, bagaimana hukumnya salat berjamaah di masjid dengan menggunakan masker dalam situasi dan kondisi saat ini? (Saka, Bantul).

Jawab

Salat (termasuk bersujud) dengan adanya penghalang (al haa’il) yang menutupi hidung dan mulut, misalnya dengan masker, atau yang semisalnya, makruh hukumnya dan salatnya sah.

Namun jika terdapat hajat (kebutuhan) untuk memakainya, misalnya untuk menghindarkan diri dari debu atau bau yang mengganggu, atau untuk menghindarkan diri dari penyebaran virus Corona seperti sekarang ini, hukumnya boleh, tidak makruh, dan salatnya sah.

Dalil kemakruhannya adalah hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa :

نهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يغطِّيَ الرَّجلُ فاهُ في الصَّلاةِ

“Rasulullah SAW telah melarang seseorang untuk menutupi mulutnya pada saat salat.” (HR Ibnu Majah no. 966 dan Abu Dawud no. 643. Menurut Syekh Nashiruddin Al Albani, hadis ini adalah hadis hasan).

Hadis tersebut menunjukkan adanya larangan (nahi) untuk memakai penutup mulut dan hidung pada saat sholat. Namun larangan tersebut tidak disertai qarinah (petunjuk) yang tegas (jaazim), sehingga hukumnya adalah makruh, bukan haram.

Imam Syaukani memberi syarah (penjelasan) hadis tersebut dengan berkata :

وقد استدل به على كراهة أن يصلي الرجل متلثما كما فعل المصنف

“Hadis ini telah dijadikan dalil untuk makruhnya sholat dari seseorang yang memakai topeng (mutalatsiman), sebagaimana pendapat penulis kitab (yaitu kitab Muntaqa Al Akhbar, Majduddin Ibnu Taimiyyah).” (Imam Syaukani, Nailul Authar, 2/91).

Imam Mala ‘Ali Al Qari, penulis kitab Mirqat Al Mafatih Syarah Misykat Al Mashabih mensyarah hadis di atas dengan berkata :

قال في شرح المنية : يكره للمصلي أن يغطي فاه أو أنفه ذكره قاضي خان ، إلا عند التثاؤب

“Berkata penulis kitab Syarah Al Maniyyah,’Dimakruhkan orang yang sholat untuk menutupi mulutnya atau hidungnya. Ini disebutkan oleh Qadhi Khan. Kecuali pada saat menguap (maka hukumnya tidak makruh).” (Mala ‘Ali Al Qari, Mirqat Al Mafatih, 2/635).

Jadi, makruh hukumnya bagi orang yang sholat untuk menutupi mulut dan hidungnya pada saat sholat. Hanya saja, jika ada suatu hajat (kebutuhan), hukumnya boleh dan tidak mengapa.

Imam Abdul Muhshin Al ‘Abbad dalam kitabnya Syarah Sunan Abu Dawud berkata menjelaskan hadis di atas :

يعني: أن يصلي متلثماً قد غطى فاه، فينبغي للمصلي أن يكون كاشفاً وجهه، وإذا غطاه لحاجة أو لأمر اقتضى ذلك فلا بأس به، أما أن يغطيه من غير حاجة فقد جاء النهي عن ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Hadis ini bermakna, bahwa orang yang sholat dengan memakai topeng telah menutupi mulutnya. Maka sebaiknya orang yang salat itu membuka wajahnya. Jika dia menutupi wajahnya karena ada suatu hajat atau suatu alasan, maka yang demikian itu tidaklah mengapa. Adapun jika dia menutupi wajahnya tanpa hajat, maka telah terdapat larangan untuk itu dari Rasulullah SAW.” (Abdul Muhshin Al ‘Abbad, Syarah Sunan Abu Dawud, 86/16).

Kesimpulannya, salat dengan memakai masker seperti yang terjadi sekarang, karena ada hajat untuk menghindarkan diri dari penyebaran virus Corona, hukumnya boleh, tidak makruh, dan salatnya sah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 7/17 & 24/207). Wallahu a’lam.

Jogjakarta, 01 Mei 2020

(sumber: gwa/fur).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *