Istana Luruskan Pernyataan Menhub, Mudik Tetap Dilarang!

Foto: Net
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id– Pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang akan memberikan izin beroperasinya angkutan umum diluruskan oleh pihak Istana Kepresidenan. Menurut Istana, mudik tetap dilarang.

“Prinsipnya tetap adalah pelarangan mudik dan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Pernyataan Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian, memuat disclaimer, yaitu mereka yang boleh melakukan perjalanan itu adalah misalnya petugas kesehatan, pasien yang memerlukan penanganan perawatan di luar kota, ada keluarga yang meninggal dunia, terus petugas kepolisian, TNI yang bertugas. Kalau pun bertugas harus ada surat dari atasan yang mengatakan memang dia ditugaskan ke luar kota, logistik misalnya,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada wartawan, Rabu (6/5).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Donny mengatakan pernyataan Menhub itu harus dibaca berbarengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam aturan tersebut dijelaskan, ada beberapa pengecualian orang melakukan perjalanan selama masa pandemi.

“Semua tidak boleh mudik kecuali seperti yang disebutkan dalam surat edaran. Jadi pernyataan itu hanya dibaca transportasi diaktifkan kembali lalu persepsinya mudik diperbolehkan, saya mau meluruskan jadi tidak diperbolehkan. Tetap pembatasan, tetap pemberlakuan protokol kesehatan. Jadi yang boleh melakukan perjalanan hanya yang diatur dalam surat edaran ketua Gugus Tugas COVID 19,” tutur Donny.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik.

Pernyataan itu disampaikan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5). Budi mengatakan hal tersebut bukan merupakan pelonggaran tetapi penjabaran dari Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan,” kata Budi.

Budi Karya menjelaskan, Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larangan mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.

“BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali,” kata Budi Karya. (wh/dtk)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *