Hikmah Malam: Puasa tapi Tidak Salat

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID- Meninggalkan salat adalah kekafiran, dan dosa kekafiran membatalkan semua ibadah termasuk puasa, maka tidak sah puasanya orang yang tidak salat.

Allah ta’ala berfirman,

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.”

[At Taubah: 11]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

“Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.”

[HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma]

Dan sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat, barangsiapa meninggalkannya sungguh ia telah kafir.”
[HR. At-Tirmidzi dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 564]

Dari dalil-dalil diatad maka jelaslah bahwa orang yang berpuasa tapi tidak salat, tidak sah puasanya, karena meninggalkan salat adalah kekafiran yang menghapuskan seluruh amalan pelakunya. Dengan kata lain, puasa tanpa iman dan kesungguhan mengharap ridha Allah hanyalah mendapatlan lapar dan dahaga belaka.

(Lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 9/280-281 dan Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 19/87).

(sumber: t.me/sahabatkajiansunnah/fur)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *