Salat Tahajud setelah Salat Witir, Bolehkah?

ilustrasi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID- Salat Tahajud merupakan salah satu salat sunnah yang istiqamah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga melaksanakan Salat Tahajud sangatlah dianjurkan, bahkan mengenai keutamaan melaksanakan Salat Tahajud ini, Allah berfirman dalam Alquran:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dan pada sebagian malam, lakukanlah Salat Tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji,” (QS. Al-Isra’t: 79).

Selain itu, Salat Tahajud merupakan salat yang memiliki ketentuan khusus, yakni harus dilakukan pada malam hari (setelah melaksanakan Salat Isya) dan dilaksanakan setelah tidur, meskipun tidur dalam rentang waktu yang sebentar.

Namun demikian, patut dipahami bahwa Salat Tahajud meskipun dilaksanakan pada malam hari tapi bukan sebagai penutup salat malam. Sebab shalat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah shalat witir, hal ini seperti  yang dijelaskan dalam hadis:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa Salat Witir,” (HR Bukhari Muslim).

Sedangkan tradisi yang berkembang di Indonesia pada saat bulan Ramadhan, seringkali Salat Witir dilaksanakan langsung setelah melaksanakan Salat Tarawih, sehingga hal demikian memunculkan problem tersendiri, yakni ketika seseorang ingin melaksanakan Salat Tahajud sesudah itu.

Bolehkah Salat Tahajud setelah Salat Witir itu dilakukan? Jika diperbolehkan, apakah setelah Salat Tahajud ia disunnahkan untuk mengulang Salat Witirnya lagi, agar Salat Witir tetap menjadi penutup salat malamnya?

Para ulama mazab Syafi’i menjelaskan bahwa Salat Tahajud setelah Salat Witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan, sebab perintah untuk menjadikan Salat Witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Namun, hal yang baik bagi orang yang memiliki niat untuk Salat Tahajud di malam hari adalah mengakhirkan Salat Witir agar dilaksanakan setelah Salat Tahajudnya dan menjadi penutup salat malamnya.

Jika ternyata ia telah melaksanakan Salat Witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan) maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali Salat Witir, bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang Salat Witir dihukumi tidak sah. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:

ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ

“Disunnahkan menjadikan Salat Witir pada sebagai akhir shalat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir”

Apabila ia ingin melaksanakan Salat Tahajud, maka Salat Witirnya diakhirkan setelah Tahajud. Namun jika ia melakukan Salat Witir lebih dulu kemudian baru melakukan Salat Tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang Salat Witir, bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadis: “Tidak ada pelaksanaan Salat Witir dua kali pada satu malam” (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132)

Hal yang senada juga disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:

وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة

“Apabila seseorang telah melaksanakan Salat Witir kemudian ia hendak bertahajud, maka Salat Witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari Mazab Syafi’i dan Mazab Abi Hanifah” (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55).

Dapat disimpulkan bahwa melaksanakan Salat Tahajud setelah Salat Witir adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan dan tidak perlu untuk mengulang Salat Witir lagi menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam Mazab Syafi’i.

Bila seseorang menyimpan niat kuat untuk melaksanakan Salat Tahajud atau salat sunah lain di pertengahan malam, seyogianya tak buru-buru menunaikan Salat Witir tepat selepas pelaksanaan Isya atau tarawih; ditunda hingga selesai melaksanakan Salat Tahajud atau salat sunnah lainnya. Dengan demikian ia akan meraih kesunahan menjadikan Salat Witir sebagai penutup salat. Wallahu a’lam.

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember (dalam islam.nu.or.id).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar