MUI Sulsel Pertimbangkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



MAKASSAR , hajinews.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Sulsel masih mempertimbangkan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19. Kondisi di tiap daerah akan menjadi acuan apakah ibadah bisa dilakukan berjamaah di masjid atau di rumah saja.

Langkah ini ditempuh menyusul diterbitkannya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu diterbitkan pada Rabu, 13 Mei lalu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sekretaris MUI Sulsel, Prof HM Galib mengaku sudah menerima dari fatwa MUI pusat tersebut. Untuk kemudian akan ditindaklanjuti di tiap daerah di Sulsel.

Disebutkan dalam fatwa itu, ibadah salat Idul Fitri dimungkinkan dilakukan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan, jika seseorang berada dalam suatu wilayah yang diyakini bebas Covid-19 atau menunjukkan kecenderungan penurunan kasus.

Sedangkan, jika di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah. Namun pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

“Jadi mengapa keluar (fatwa) seperti itu karwna boleh jadi ada daerah, boleh jadi termasuk zona merah dan tidak memungkinkan untuk berkumpul dalam jumlah besar di lapangan, sehingga harus di rumah,” beber Galib yang dihubungi wartawan, kemarin.

Khusus di Sulsel, lanjut dia, kebijakannya masih akan dipertimbangkan. Fatwa ini kemudian akan dibahas bersama Gugus Tugas Covid-19 Sulsel yang akan membeberkan data terkait kondisi di tiap wilayah terkait kasus Covid-19.

“Dalam konteks di Sulawesi Selatan. Saya baru saja bicara dengan gugus tugas penanganan Covid-19 Sulsel. Insya Allah besok (hari ini) jam 10 akan dibicarakan. Intinya duduk bersama bagaimana kondisi Sulsel, apakah dimungkinkan kita melaksanakan salat di masjid atau harus di rumah,” sambungnya.

Galib mengaku, MUI mesti mengumpulkan informasi dari Gugus Tugas Covid-19 di tiap wilayah Sulsel. Informasi yang dihimpun jadi acuan bagi MUI untuk mengeluarkan imbauan yang akan disesuaikan dengan zona wilayah terkait tingkat pandemi Covid-19.

“Karena begini, yang menentukan itu zona merah atau hijau kan bukan dari majelis ulama. Ini kewenangan satgas di lapangan. Kalau satgas di lapangan memberikan izin, tentu pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri akan seperti biasa,” ujar Galib.

Dari hasil rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 dalam pertemuan itu nantinya, MUI Sulsel kemudian akan menerbitkan imbauan yang tetap merujuk pada fatwa MUI pusat dan mempertimbangkan hasil rapat bersama ormas Islam lainnya.

“Dari situ, insya Allah besok malam (hari ini) kami akan rapat lagi dengan pengurus harian komisi fatwa dan ketua-ketua MUI kabupateb/kota. Setelah itu nanti akan keluar imbauan MUI Sulsel sebagai tindak lanjut dr fatwa MUI nomor 28 tahun 2020. Insya Allah, lusa sudah bisa diketahui hasilnya,” jelas Galib.

Selain itu, dia menegaskan sesuai imbauan MUI Sulsel sebelumnya belum dibolehkannya salat berjamaah di masjid masih berlaku. Dia berharap, masyarakat tetap beribadah di rumah sampai pemerintah memastikan kondisi aman terkendali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, Anwar Abu Bakar menambahkan, kebijakan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri baru akan dibicarakan. Fatwa MUI pusat, akan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 khusus di wilayah Sulsel.

“Belum ada kebijakan dan rekomendasinya. Baru mau rapat besok di kantor gubernur dengan tim Gugus Covid Sulsel,” sebut Anwar. Dari hasil rapat itulah, lanjut dia, baru pemerintah bisa memberikan rekomendasi kepada warga Sulsel terkait pelaksanaan ibadah di hari raya.

Sementara kasus Covid-19 di Sulsel masih bertambah. Angka kasusnya pun kembali menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Data yang dihimpun dari Gugus Covid-19 Sulsel per tanggal Rabu 13 Mei 2020, pasien positif bahkan bertambah sampai 55 orang.

Dimana total 55 pasien itu diantaranya tersebar di Kota Makassar 24 orang. Lalu Luwu Timur 10, Luwu 11 orang, Parepare 5, Gowa 2, Barru 1, Maros 1, dan Jeneponto 1 orang. Lalu angka pasien sembuh hanya bertambah sebanyak 6 pasien.

Selanjutnya data per tanggal 14 Mei 2020, angka kasus positif Covid-19 kembali bertambah 36 orang. Kota Makassar kembali menjadi salah satu wilayah yang menyumbang angka penambahan kasus terbanyak sebesar 31 orang, kemudian Gowa 2, Barru 1, Bone 1, dan Palopo 1 orang.

Sementara pasien yang sembuh bertambah 4 orang. Dengan demikian total angka kesembuhan pasien positif Covid-19 di Sulsel hingga saat ini mencapai total 293 orang atau dengan persentasi kesembuhan sebesar 35 persen. (wh/sindonews)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *