Selain Surat Sehat Palsu, Kini Ada Stiker Kemenhub Palsu

Dirlantas Polda Metro memergoki bus AKAP memakai stiker Kemenhub palsu. (Foto/Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Setelah sebelumnya terbongkar dan menjadi viral adanya surat keterangan sehat palsu terkait Covid-19, kini ditemukan stiker Kementerian Perhubungan (Kemenhub) palsu pada bus AKAP yang beroperasi di tengah masa PSBB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penemuan bus AKAP berstiker palsu itu terjadi pada Rabu dini hari. “Pada saat anggota jajaran Satpatwal melakukan patroli kawasan di Cibubur pada pukul 01.00 dini hari, di depan Bumi Perkemahan Cibubur melihat bus berstiker tersebut melintas, kemudian bus tersebut diberhentikan untuk pemeriksaan,” kata Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Setelah bus tersebut diberhentikan petugas kemudian meminta keterangan kepada pengemudi bus mengenai stiker tersebut dan pengemudi bus mengatakan stiker itu dipasang oleh penyewa bus tersebut.

Bus tersebut pernah disewa oleh EO yang namanya tak disebutkan oleh Sambodo, untuk mengangkut sejumlah karyawan. “Menurut keterangan supir, stiker tersebut tidak dibeli melainkan didapatkan dr pihak EO (event organizer) yang sebelumnya menyewa bus untuk angkutan karyawan,” jelas Sambodo.

Saat diberhentikan tersebut, bus dalam keadaan kosong dan pengemudinya mengaku sedang dalam perjalanan menuju pool bus usai mengantarkan penumpangnya ke Solo, Jawa Tengah.

Sambodo mengatakan saat ini Polda Metro Jaya tengah mendalami terkait EO yang disebut oleh para supir bus.

Atas dasar itu, petugas kemudian mengamankan bus tersebut sebagai barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini keempat bus tersebut diamankan di depan kantor Satpatwal untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan Pergub 47/2020 yang salah satunya mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian COVID-19. Penyedia jasa angkutan transportasi darat terancam didenda Rp 10 juta jika mengangkut penumpang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Isi dari pasal 15 ayat 1 dalam salinan Pergub DKI 47/2020 berbunyi:  “Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.”

Sementara itu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa ahli terkait dengan penyelidikan iklan penjualan surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang sempat ditawarkan di sejumlah situs marketplace.

“Penyidik saat ini masih melakukan beberapa upaya seperti melakukan pemeriksaan terhadap ahli,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Rabu (20/5/2020), seperti dilansir dari Antara.

Pascatransportasi umum boleh beroperasi kembali selama pemberlakuan PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 sebagai syarat bepergian.

Kondisi ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjual surat keterangan sehat palsu mulai dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Kini, iklan penjualan surat tersebut sudah dihapus dari masing-masing marketplace.

Adanya praktik jual beli surat keterangan sehat ternyata tidak hanya terjadi di marketplace. ‎Di Bali, misalnya, surat ini bahkan diperdagangkan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Tujuh pelaku ditangkap polisi. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *