Pabrik Sepatu Nike dan Adidas PHK Hampir 5.000 Karyawan

Foto: Reuters
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



TANGERANG, hajinews.id – Kabar tak menggembirakan jelang Lebaran datang kembali dari industri alas kaki di dalam negeri. Setelah Produsen sepatu PT Shyang Yao Fun Kota Tangerang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal 2.500 karyawannya, kini sebuah pabrik sepatu di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, juga melakukan PHK massal, diduga karena dampak covid-19.

Di media sosial beredar kabar soal PHK massal yang dilakukan oleh PT Victory Chingluh yang diunggah @AboutTNG. “Karyawan PT Victory Chingluh Indonesia yang terletak di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang melakukan kelulusan pabrik angkatan COVID-19”

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri belum bisa menyampaikan informasi lebih dalam soal laporan itu, ia hanya mengakui bahwa PT Victory Chingluh Indonesia adalah anggotanya.

“Sementara kebijakan APRISINDO belum bisa memberikan pernyataan apapun. PT Victory Chingluh memang anggota kami,” kata Firman kepada CNBC Indonesia, Sabtu (23/5).

Berdasarkan laman resminya, PT Victory Chingluh Indonesia merupakan perusahaan sepatu global yang berasal dari Taiwan dengan buyer-buyer dari merek ternama seperti Nike, Adidas, Mizuno. Mereka memiliki 7 pabrik di China, 3 pabrik di Vietnam termasuk 2 pabrik memproduksi sepatu Nike dan 1 memproduksi Mizuno. Selebihnya 2 pabrik di Indonesia memproduksi sepatu Nike sejak 2010 dan Adidas sejak 2008.

“Iya betul ada (PHK), pihak perusahaan sudah menyampaikan ke kami datanya. PT Victory Chingluh Indonesia, 4.985 (karyawan) PHK dampak COVID-19,” kata Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Hendra Sabtu (23/5/2020) dikutip dari detikcom.

Jumlah PHK 4.985 pekerja disampaikan oleh pihak PT Victory Chingluh Indonesia, tanggal 19 Mei 2020 kepada Disnaker Kabupaten Tangerang.

Menurut Hendra perusahaan sudah menaati ketentuan PHK karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pada waktu pertemuan oleh Kepala Dinas sudah disampaikan agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari info yang disampaikan kepada kami (pesangon) dibayarkan, dan gaji sampai bulan Mei masih dibayarkan,” katanya. (wh/dtk/cnbc)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *