PSBB Jakarta Diperpanjang, Otomatis Mal Batal Dibuka

Foto: wikipedia
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan mal tidak akan dibuka pada 5 Juni 2020 seperti rencana kesiapan yang sempat diungkapkan beberapa waktu lalu. Hal ini seiring dengan keputusan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota selama 14 hari.

“Karena tadi diumumkan, kita batal buka Mal-nyauntuk Wilayah DKI Jakarta. Tapi untuk beberapa wilayah yang PSBB-nya sudah kelar bisa dibuka tergantung keputusan pemerintah daerah masih-masing,” ujar Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (4/6).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sambung dia menerangkan, pengusaha mal sejatinya sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana operasional mal. Begitu pula dengan protokol kesehatan nasional yang sekiranya harus diterapkan ketika operasional mal berjalan lagi.

“Kita asosiasi hanya nurut aja, apa yang dikatakan Gubernur. Selama itu untuk kebaikan bersama kita dukung,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies mengatakan, perpanjangan PSBB di bulan Juni 2020 sebagai masa transisi.

Anies menyampaikan, berdasarkan data analisis dari Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), pembatasan sosial di Jakarta bisa dilonggarkan. Hasil itu berdasarkan skor yang diperoleh dari tiga faktor, yakni epidimiologi, kesehatan publik dan fasilitas kesehatan.

Epidimiologi mendapat skor 75, kesehatan publik 70 dan fasilitas kesehatan 100. Total skornya adalah 76. Skor di atas 70 menunjukkan bahwa pembatasan sosial bisa dilonggarkan, dengan tetap mewaspadai potensi lonjakan kasus. (wan/sindo)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *