PSBB Transisi, Hendri Satrio: Boro-boro Jaga Jarak atau Pakai Masker

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio. (Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Analis politik Hendri Satrio menegaskan mulai dibukanya aktivitas di luar rumah secara bertahap diharapkan selalu mengikuti seluruh protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap transisi ini.

Hendri Satrio membagikan pengalamannya bisa melaksanakan salat Jumat di awal PSBB transisi. “Ternyata nggak gampang ya melakukan itu. Karena ada pembatasan, jadi tadi rata-rata (jemaah) shalat di luar masjid,” ujar Hendri ketika menjadi narasumber dalam diskusi online bertajuk ‘Strategi Menghadapi Era Normal Baru’ melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting, Jumat (5/6/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Founder lembaga survei KedaiKopi itu melanjutkan, yang menarik dari peristiwa hari ini adalah dengan dibukanya kembali masjid-masjid, otomatis kegiatan ekonomi turut berjalan. “Jadi tadi banyak pedagang ya. Mulai tukang cendol, ketoprak, rujak, dan lain-lain. Boro-boro mereka jaga jarak atau pake masker. Mungkin saking kangennya mau jajan ya,” kata dia  yang karib disapa Hensat ini.

Untuk itu, Hensat menekankan bahwa sebelum pemerintah betul-betul akan menerapkan New Normal, maka segala sesuatunya harus dipersiapkan secara matang. “Jadi New Normal ini kan hanya melihat hal yang kelihatan ya. Perkantoran, pusat perbelanjaan. Tapi tidak berbicara tentang kegiatan lainnya,” terangnya.

Dia mengingatkan, koordinasi antara pusat dan daerah sangat penting dilakukan agar tidak menimbulkan pertentangan serta memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan penerapan New Normal dan mendapat dukungan dari masyarakat secara luas.

Masyarakat mulai kembali bisa melangsungkan salat Jumat di masjid pada Jumat (5/6/2020). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah merumuskan sejumlah aturan dalam fatwa yang sudah dibuat. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Fatwa tersebut diteken oleh Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada Kamis (4/5/2020).

Komisi Fatwa MUI memberikan sejumlah rekomendasi untuk bisa diperhatikan masyarakat yang hendak melangsungkan salat Jumat. Rekomendasi pertama ialah para jemaah harus menaati aturan protokol kesehatan Covid-19 apabila hendak memasuki masjid, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *