Heboh Pemakaman Mandiri Korban Covid-19 Berbalut Pampers di Surabaya

Foto: idntimes/ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



SURABAYA, hajinews.id – Pemakaman jenazah PDP  Covid-19 atas nama Tohari sudah berlangsung tiga hari lalu. Namun proses pemakaman secara mandiri  warga Kebraon Surabaya ini masih berbuntut panjang.

Pihak RS Wiyung, Surabaya, tak mengira ocehan warga melalui Ketua RW 9 Kelurahan Kebraon, Supriyo di media online dan elektronik itu, berimbas pada proses penyelidikan yang bisa menyeret ke tindak pidana.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Supriyo pemakaman almarhum tidak sesuai dengan Protokol Pemakaman yang seharusnya. Saat dimakamkan, tidak ada petugas kesehatan dari rumah sakit. Seharusnya, kata dia, ada tenaga kesehatan dengan berpakaian lengkap menggunakan APD.

Yang memakamkan hanya pihak keluarga bersama warga. “Jenazah ditinggal oleh sopir ambulance di depan TPU,” tegasnya kepada juru warta Senin (8/6/2020).

Akhirnya, lanjut Supriyo, peti jenazah tersebut dibawa oleh warga serta keluarga almarhum untuk menuju ke peristirahatan terakhirnya.

Saat pemakaman inilah ada dua versi yang berbeda. Supriyo menyebut saat diangkat oleh warga, tidak sengaja peti jenazah terbuka. Saat itu juga, terlihat jenazah hanya dibungkus dengan plastik dan pempers. Tidak ada kafan sebagaimana mestinya untuk kaum muslim.

Versi lain yang diberitakan televisi nasional program berita Jawa Timur, bahwa peti jenazah tersebut sengaja dibuka oleh keluarga korban untuk memasukkan bongkahan tanah, sebagai bantal mayat yang menjadi tradisi atau adat Jawa.

Pihak rumah sakit melalui juru bicaranya, Angelia Merry kepada CowasJP.com menyayangkan peristiwa pembukaan peti jenazah tersebut. Sebab, menurut aturan mainnya, peti jenazah yang akan ditanam tidak boleh dibuka oleh siapapun.

“Kalau sampai dibuka, itu artinya melanggar UU Wabah!” tegas Kepala Bagian SDM sekaligus Humas RS Wiyung Sejahtera ini.

Ia menilai sangat tidak masuk akal, peti jenazah sampai terbuka ketika diturunkan di liang lahat. “Peti itu bisa terbuka kalau ada yang membukanya, karena sudah disekrup secara rapat di beberapa titiknya,” ulasnya.

Soal pembungkus palstik dan berpampers, menurut Merry, juga termasuk prosedur dalam Protokol Kesehatan. “Orang yang meninggal di rumah sakit dalam situasi pandemi Covid 19, kain kafan digantikan fungsinya dengan bahan plastik yang tidak tembus air atau kantong jenazah, dan diberi pampers untuk menahan cairan yang kemungkinan keluar dari dalam tubuh,” jelasnya.

Pihak rumah sakit, dalam hal ini juga sudah memberitahukan kepada pihak keluarga tentang pembungkus jenazah tersebut.

Tentang tidak adanya petugas dari rumah sakit yang membantu pemakanan, menurut Merry, hal itu juga sudah menjadi protap ketika pihak keluarga meminta pemakaman secara mandiri.

Pihak rumah sakit sudah membantu dengan menyediakan ambulans plus sopirnya secara gratis.

“Proses pemakaman sepenuhnya dilakukan oleh keluarga. Pihak rumah sakit sudah selesai melakukan kewajibannya hingga jenazah masuk ke dalam peti dan diberangkatkan dengan mobil ambulans (ke tempat makam), seperti itulah pemakaman mandiri,” jelas Merry.

“Lain ceritanya, jika jenazah korban Covid 19 dimakamkan di tempat rujukan pemerintah, yaitu di daerah Keputih atau Babat Jerawat Surabaya. Semua proses pemakaman dilakukan oleh petugas yang telah disiapkan oleh Dinas Sosial dan Dinas kesehatan dengan menggunakan APD lengkap sesuai protokol Covid yang berlaku”, lanjutnya.

Jenazah Tohari, menurut Merry, seharusnya dimakamkan di pemakaman yang khusus untuk jenazah PDP Covid-19 itu. Namun, pihak rumah sakit akur saja ketika pihak keluarga almarhum menolak dan minta dimakamkan di TPU Griya Kebraon karena sudah ada surat izin dari Ketua RT/RW setempat.

“Saat itu pun kami sudah berkoordinasi dengan Puskesmas Kedurus dan Polsek Karangpilang sebagai kepanjangan tangan di dalam mengawal proses pemakaman jenazah Covid yang dilakukan secara mandiri,” kata Merry.

Menurutnya, almarhum Tohari memang benar masuk pada hari Jumat (5/6). Pihak rumah sakit langsung melakukan pemeriksaan medis sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasilnya, Tohari menjadi pasien terduga PDP (pasien dalam pengawasan) Covid-19.

Pihak rumah sakit sudah memberitahu keluarga pasien. Setelah diketahui bahwa Tohari menjadi PDP Covid-19, pihaknya menempatkan pasien di ruang Isolasi. Berbeda dengan pasien umum lainnya, hingga pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu, 7 Juni 2020.

Termasuk Mati Sahid

Pihak rumah sakit juga menyiapkan segala sesuatunya. Mulai dari koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, juga Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.

Termasuk soal pengkafanan jenazah.

Pihak Dinas Kementerian Agama menyebut, pasien Covid-19 termasuk mati sahid dan penanganannya bisa ditayumkan dan tanpa dikafani.

“Intinya semua protokol Covid sudah kami lakukan. Kami sangat menyayangkan berita-berita yang beredar bila tidak sesuai dengan kenyataannya akan sangat besar pengaruhnya pada persepsi masyarakat terhadap Rumah Sakit dan dikhawatirkan masyarakat akan menjadi anarkis bila keluarganya meninggal dinyatakan Covid,” jelas Merry yang juga motivator nasional. (amu/cowasjp)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *