IPHI: Arab Saudi Gelar Haji Terbatas adalah Keputusan Bijak dan Rasional

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) H. Ismed Hasan Putro menyatakan bahwa keputusan akhir Kerajaan Saudi Arabia yang menyatakan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2020 tetap digelar meski dilaksanakan secara terbatas, merupakan keputusan yang rasional dan bijak.

Semua pihak yang berkepentingan menurut Ismed Hasan Putro harus bisa memahami dan menerimanya secara legowo dan sabar. Termasuk tentu saja, calon jama’ah haji dari Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Selain karena penyelenggaraan haji merupakan kewenangan penuh Kerajaan Saudi Arabia, juga adanya faktor wabah Covid-19 yang menjadi penyebabnya,” kata Ismed Hasan Putro Selasa (22/6/2020). Ia menanggapi keputusan Arab Saudi yang akan tetap menggelar penyelenggaraan haji secara terbatas. Sementara Indonesia dan sejumlah negara lain sudah memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji karena wabah Covid-19.

Sebelumnya media Saudi Arabia dan sejumlah media asing lainnya melaporkan bahwa Warga Negara Kerajaan Saudi Arabia (KSA) yang positif terinfeksi Covid-19 sudah di atas 160.000 orang.

Menurut Ismed, ini jumlah yang tidak sedikit. Logika yang rasional jika keselamatan jama’ah agar tidak terdampak Covid-19 menjadi pertimbangan Utama.

Keputusan yang wajar pula jika fakta soal Covid-19 itu menjadi faktor dominan dari KSA mengambil keputusan pembatasan pelaksanaan haji 2020 hanya untuk Warga Negara Saudi atau Warga Negara Asing yang memang sudah atau sedang berada di Saudi Arabia saja.

“Harapan saya semoga Kerajaan Saudi Arabia dapat memaksimalkan jumlah jama’ah haji terbatas itu, agar pada tahun 2021 dan tahun selanjutnya kuota haji dari KSA sendiri dapat dialihkan untuk menambah kuota jama’ah dari negara yang pada 2020 ini batal diberangkatkan. Jika ada 500.000 Warga Negara KSA dan Warga Negara Asing pada 2020 ini diberi prioritas untuk menunaikan Ibadah Haji 2020, maka akan ada kuota 500.000 orang tahun 2021 dapat secara bertahap dialokasikan untuk menambah calon jama’ah haji dari negara lain,” harap Ismed.

Dengan telah ditetapkannya pelaksanaan haji 2020 secara terbatas oleh KSA, diharapkan tidak perlu lagi ada polemik terkait pelaksanaan dan keberangkatan haji tahun 2020.

Khusus kepada para calon jama’ah haji Indonesia 2020 yang insya Allah akan menjadi prioritas utama pada keberangkatan haji 2021, IPHI berharap senantiasa bersabar, tetap tawadhu’ dan khusuk dalam mempersialkan diri.

Hal itu perlu dilakukan agar pada 2021 jama’ah haji Indonesia mempunyai persiapan dan bekal yang lebih baik dan mumpuni. (*).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *