Soal RUU HIP, PA 212: Jangan Menzalimi Rakyat

Foto: Panjimas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif mewanti-wanti partai politik yang mendominasi di parlemen agar tidak menzalimi rakyat Indonesia dengan tetap bakal membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Dalam hal ini, pihaknya mendesak agar DPR RI mencabut pembahasan RUU HIP tersebut di Prolegnas dan tidak melanjutkan produk hukum tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Artinya jangan mentang-mentang di parlemen mayoritas kemudian seenaknya merubah Undang-Undang Dasar kepada undang-undang. Kan ini lucu sekali, dan ini menyangkut ideologi bangsa,” kata Slamet kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6).

Slamet mengatakan bahwa produk hukum tersebut berani untuk dibuka ke publik oleh DPR lantaran diinisiasi oleh sejumlah partai-partai penguasa yang mendominasi parlemen.

Sehingga, kata dia, hal tersebut menzalimi rakyat karena tidak adil dalam pembahasannya. Dia menilai, RUU itu mulai keluar dari kesepakatan para pendiri bangsa serta sarat dengan komunisme.

“Kami tetap ingatkan DPR ya jangan sombong lah, jangan angkuh, jangan merasa besar kemudian rakyat dan umat dilupakan,” kata Slamet.

“212 akan turun ketika ada ketidakadilan, ada kezaliman. Dan ini luar biasa, tidak adil buat pendiri bangsa, tidak adil buat rakyat, dan zalim ini,” tambah dia lagi.

Slamet menilai, bahwa inisiator dari RUU tersebut dapat dijerat pidana karena memiliki indikasi makar.

Oleh sebab itu, PA 212 beserta ratusan ormas keagamaan lain seperti Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Front Pembela Islam (FPI) bakal menggelar unjuk rasa untuk meminta DPR RI mencabut pembahasan soal RUU HIP.

Selain itu, pihaknya sudah bersepakat untuk mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas inisiator RUU HIP, serta memproses mereka secara pidana. Pihak-pihak itu, kata dia, adalah mereka yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

“Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum oknum pelaku makar terhadap Pancasila,” demikian desakan tersebut.

Produk Undang-Undang inisiatif DPR ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Sehingga, pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut pada awal Juni lalu.

Pernyataan pemerintah ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitan di akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd.

“Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya,” demikian kicauan Mahfud di akun Twitter-nya, Selasa (16/6) pukul 14.49 WIB.

Tak hanya menunda, kata Mahfud, pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul pembahasan RUU tersebut agar berdialog dengan masyarakat dulu. (wh/cnn)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *