Ganjil Genap Mulai Besok, Ini yang Harus Anda Perhatikan

Foto: otomotifnet
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali akan memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta mulai  Senin (3/8) besok.

Di tiga hari pertama, Polisi masih melakukan sosialisasi, artinya belum akan dilakukan penilangan bagi yang melanggar.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang akan diberlakukan kepada pelanggar ganjil genap mulai Kamis (6/8).  Tilang, nantinya akan dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya Senin, Selasa, Rabu, kami belum akan melakukan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE,” terang Sambodo kepada awak media di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).

Mulai hari keempat, polisi akan menindak para pelanggar aturan ganjil genap di tengah pandemi virus corona (covid-19).

“Untuk tigak hari ke depan pelanggar akan kita hentikan, kemudian kita tegur. Tetapi belum akan ditilang. Tetapi di hari Kamis tanggal 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan,” lanjutnya.

Sambodo juga menjabarkan dalam sepuluh hari terakhir operasi patuh tercatat ada 67 ribu kendaraan yang telah melanggar aturan dan dilakukan penindakan.

Dari angka itu, 23 ribu kasus masuk kategori tindak tilang, sementara 44 ribu lainnya hanya dilakukan sanksi teguran.

Sanksi teguran dilakukan terhadap warga pelanggar aturan lalu lintas, serta pelanggar aturan protokol covid-19.

“Dari 23 ribu pelanggaran, terbanyak yakni pelanggaran melawan arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalur busway,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan di ibu kota mulai Senin (3/8) besok.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan usai mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk kali ketiga di Jakarta yang berlaku selama dua pekan hingga 13 Agustus mendatang.

Tercatat 25 ruas jalan Jakarta yang akan kembali memberlakukan ganjil genap. Penerapan ganjil genap akan berlaku antara jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. (wh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar