HAJINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai Dr Syarifudin Ainor. R, SH., MH., menolak seluruh eksepsi tergugat IV dan tergugat V dalam perkara perdata Nomor 479 terkait Rumah Sakit Haji Jakarta.
Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar pada, Selasa (4/8/2020).
Dengan demikian, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada tanggal 11Agustus 2020 dengan agenda penyampaian bukti surat dari penggugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, selaku penggugat dalam perkara ini adalah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).
Sementara pihak yang hadir dalam putusan sela tersebut masing masing tergugat 1 yakni Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta, tergugat IV Kementerian Agama, Pemprov DKI sebagai tergugat V, tergugat VII Koperasi Karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta, dan turut tergugat II yakni Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta.
Sementara pihak yang tidak hadir dalam persidangan adalah tergugat II ,tergugat III, tergugat VI dan turut tergugat I.
Adapun bunyi putusan sela itu antara lain majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat IV dan tergugat V, terkait Kompetensi Absolut ditolak seluruhnya karena majelis hakim tidak memeriksa tentang keputusan Administrasi Perda DKI atau putusan MA, tetapi memeriksa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat terkait dengan penguasaan Rumah Sakit Haji Jakarta.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara in casu.
Sedang eksepsi lain yang diajukan para tergugat akan diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Dalam perkara ini, IPHI selaku penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya yakni H.Dudung Badrun,SH, MH dan Bagus Zuhri , SH, MH.
Gugatan PMH yang dilakukan IPHI menyangkut penguasaan dan pengelolaan Rumah Sakit Haji Jakarta yang saat ini dikuasai pemerintah termasuk Pemprov DKI dan Kemenag.
Padahal pembangunan Rumah Sakit Haji itu dananya adalah bantuan dari pemerintah Saudi Arabia untuk mengenang korban jamaah haji asal Indonesia yang tewas dalan tragedi terowongan Mina pada 1990 lalu .
Dan saat itu, yang ditunjuk oleh Almarhum Suharto untuk mengelola rumah sakit tersebut adalah Yayasan IPHI.
Namun seiring perubahan waktu dan politik, Rumah Sakit Haji Jakarta justru dikuasai Pemprov DKI dan Kemenag.
Oleh karenanya IPHI mengajukan gugatan agar penguasaan dan pengelolaan rumah sakit tersebut diserahkan kembali kepada IPHI. (*)
1 Komentar