Drajad: Perppu Reformasi Keuangan Bisa Munculkan Diktator Fiskal

Drajad Wibowo (Foto Kompas)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Drajad Wibowo menilai rencana pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk reformasi sistem keuangan bisa membahayakan stabilitas sistem keuangan dan moneter Indonesia.

Drajad mencermati, Perppu tersebut berpotensi melahirkan diktator fiskal dan moneter tanpa mekanisme kontrol yang maksimal, baik dari legislatif maupun aparat hukum. “Saya melihat rencana Perppu Reformasi keuangan ini tidak logis, tidak jelas efektivitasnya dan juga pada titik tertentu membahayakan stabilitas sistem keuangan dan moneter,” kata Drajad, Selasa (1/9/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Drajad mendorong lembaga yang ada di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lebih diperkuat daripada menerbitkan Perppu  tentang Reformasi Sistem Keuangan. “Untuk mencegah krisis moneter keuangan dan perbankan di tengah pandemi itu bukan Perppu Reformasi Keuangan solusinya, yang diperlukan lebih kepada penguatan lembaga yang ada di dalam KSSK,” katanya.

Salah satunya, lanjut dia, penguatan  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar proses penanganan bank bermasalah bisa lebih cepat. Caranya, lanjut dia, melalui perampingan proses penanganan bank bermasalah dan juga bank gagal mengingat UU LPS dan regulasi yang lain masih bisa dirampingkan prosesnya.

Yang tidak kalah krusial, kata dia, memastikan penerimaan negara terpenuhi agar negara cukup memiliki tabungan fiskal. “Ketika menghadapi krisis itu penerimaan negara sejak 2005-2006 sering tidak terpenuhi target pajaknya, banyak shotfall dan negara tidak punya cukup tabungan fiskal,” katanya.

Penguatan lembaga di KSSK di tengah pandemi COVID-19 menjadi satu dari tujuh alasan yang dibeberkan Drajad menanggapi rencana penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan yang ia sebut tidak efektif.

Selain tidak efektif, kata Drajad, Perppu tersebut juga tidak logis dan membahayakan stabilitas moneter dan keuangan. Alasannya, lanjut dia, karena belum ada satu negara di dunia yang merombak struktur dan sistem otoritas moneter dan keuangan di tengah krisis pandemi COVID-19.

Bahkan, kata dia, negara yang pertumbuhan ekonominya anjlok lebih jelek dari Indonesia, tidak melakukan perombakan sistem keuangan. Drajat juga menyebut merombak sistem keuangan itu bukan praktik terbaik internasional dan apabila diterbitkan Perppu tersebut dinilai ada kesan panik.

Selain itu, tambah dia, Perppu tersebut juga berpotensi memangkas independensi otoritas moneter dan pengawasan keuangan serta berpotensi menciptakan mekanisme tanpa kontrol terkait fiskal moneter dan keuangan dari legislatif dan aparat hukum. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *