Sanksi Masuk Peti Jenazah Dihentikan, Ini Penyebabnya

Pelanggar PSBB Dimasukkan ke Peti Mati (Foto/detikcom)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke peti jenazah. Penghentian sanksi tersebut dilakukan setelah menuai kritik dari masyarakat.

“Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9). Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.

Budhy mengatakan mulai Jumat (4/9/) sanksi masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi sudah ditiadakan. “Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan,” kata Budhy.

Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.

Budhy juga telah memberikan teguran secara lisan terhadap anggotanya di lapangan yang berinisiatif menerapkan sanksi tersebut. “Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas,” katanya.

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker di Pasar Rebo disanksi masuk ke dalam peti jenazah. Otoritas setempat beralasan sanksi tersebut menjadi solusi bagi pelanggar yang tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar denda.

Selain itu, sanksi masuk peti jenazah juga menjadi alternatif bagi pelanggar yang tidak memiliki waktu luang untuk mengerjakan saksi sosial membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Kepala Satpol Provinsi PP DKI Jakarta Arifin memastikan tak ada lagi pelanggar PSBB yang masuk ke peti mati. “Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu,” ujar Arifin, Jumat (4/9/2020).

Arifin menegaskan pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi. Menurutnya, bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *