BPJS Kesehatan Proyeksikan Arus Kas 2020 Surplus Rp 2,5 Triliun

Ilustrasi. Staf karyawan di kantor BPJS Kesehatan saat melayani masyarakat. (Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pihaknya memproyeksikan arus kas tahun 2020 surplus sebesar Rp 2,5 triliun. Proyeksi tersebut berdasarkan data Juli 2020, dan hitungan telah memasukkan kemungkinan dampak dari pandemi Covid-19.

“Selain dampak pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan juga telah menghitung sejumlah kemungkinan lain. Antara lain penundaan pembayaran iuran dan kelahiran bayi dengan tindakan,” kata Fachmi di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Selain surplus arus kas, Fachmi juga menyampaikan seluruh utang yang sudah jatuh tempo telah dibayar. BPJS Kesehatan pada tahun 2019 BPJS Kesehatan memiliki utang jatuh tempo Rp 15 triliun.

“Saat ini program ini sudah mampu melunasi seluruh utang rumah sakit sehingga 1 Juli 2020 tidak ada lagi gagal bayar,” ungkap Fachmi.

Saat ini BPJS Kesehatan memiliki klaim utang yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,75 triliun. Selain itu ada pula klaim yang belum diverifikasi sebesar Rp 1,37 triliun.

Untuk diketahui, pada 2020 ini BPJS menerapkan tiga iuran. Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2018 akibat pembatalan Perpres 75/2019 oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan aturan tersebut iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Pemerintah kembali menerbitkan Perpres No. 64 tahun 2020. Atas beleid tersebut iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

BPJS Kesehatan akan memberlakuan secara bertahap kelas standar bagi peserta mulai awal 2021 hingga akhir 2022. Kelas standar, seperti dijelaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9/2020), akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.  (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *