Ku Berhias Untuk Suami-ku

Ku Berhias Untuk Suami ku
Foto : unsplash
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Ku Berhias Untuk Suami-ku

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dan jangan-lah mereka menampak-kan perhiasan-nya, kecuali yang (biasa) nampak dari pada-nya.” (Qur’an Surat An-Nur ayat : 31)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menyatakan bahwa,

Yang di maksud perhiasan adalah Baju indah yang cantik dan sebentuk perhiasan yang lain-nya. Seluruh badan wanita itu adalah perhiasan. Kalau hanya sekedar memakai pakaian, maka itu memang harus di tampak-kan, Selama pakaian yang di gunakan tidak menggoda, transparan, ketat dan lain-lain.

Di sebut-kan pula dalam ayat yang sama,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Dan jangan-lah menampak-kan perhiasan-nya kecuali kepada suami mereka,

Atau ayah mereka,

Atau ayah suami mereka,

Atau putera-putera mereka,

Atau putera-putera suami mereka,

Atau saudara-saudara laki-laki mereka,

Atau putera-putera saudara lelaki mereka,

Atau putera-putera saudara perempuan mereka,

Atau wanita-wanita islam,

Atau budak-budak yang mereka miliki,

Atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)

Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (Qur’an Surat An-Nur ayat : 31)

Di sebut-kan bahwa,

Perhiasan wanita tadi hanya boleh di tampak-kan pada yang di sebut-kan dalam ayat di atas tersebut.

Di sebut-kan pula bahwa,

Perhiasan wanita tadi tidak boleh sengaja di bunyi-kan supaya menarik perhatian dari kaum pria.

Dalam lanjutan ayat di sebut-kan,

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan jangan-lah mereka memukul-kan kaki-nya agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyi-kan. Dan bertaubat-lah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Qur’an Surat An-Nur ayat : 31)

Syaikh As-Sa’di juga mengatakan,

Jangan sampai perhiasan tadi sengaja di bunyi-kan di tanah

supaya terdengar kalau ia memakai perhiasan seperti gelang kaki dan lain-lain.

Atau secara sengaja menghentak-hentak-kan kaki-nya biar di ketahui oleh orang lain.

lni adalah perantara yang mengundang nafsu atau syahwat.

Syaikh As-Sa’di lantas membawa kaedah,

وأن الأمر إذا كان مباحا، ولكنه يفضي إلى محرم، أو يخاف من وقوعه، فإنه يمنع منه

Suatu perkara yang mubah jika mengantar-kan pada yang haram Atau di khawatir-kan terjatuh pada yang haram,

maka perkara tersebut di larang.” $ebagai contoh di sini kata Syaikh As-Sa’di, Jikalau seorang wanita menghentak-hentak kan kaki-nya di tanah, Asal-nya memang boleh.

Namun kalau tujuan-nya untuk agar orang-orang pada mengetahui perhiasan diri-nya, Maka seperti itu di larang dan tidak di perboleh-kan.

Lihat ulang ulasan terjemah dari surat An-Nur ayat 31 di atas tersebut.

Semoga bermanfaat.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar