Jakarta, Hajinews.id – Pemanggilan Gubernur Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya dinilai tidak wajar. Pemanggilan itu terkait kerumunan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq Shihab di kediamannya Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) malam kemarin.
“Pemanggilan Anies Baswedan soal keramaian oleh polisi, tidak wajar,” cuit politisi Partai Demokrat, Andi Arief dalam akun Twitternya.
Menurut dia, Anies tidak bisa dipanggil polisi karena posisinya sebagai kepala daerah berada di atas satuan kepolisian wilayah. Namun, kata dia, Jika harus dimintai klarifikasi hanya bisa dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Karena pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur itu pertanggungjawaban politik. Karena jabatan politik, harusnya Mendagri yang berhak memanggil gubernur,” katanya.
Diketahui, Gubernur Anies telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020), sekitar pukul 09.45 WIB. Kedatangan Anies untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di markas Front Pembela Islam (FPI) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Ketika ditanya awak media, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku kedatangan ke Polda Metro Jaya adalah sebagai warga negara yang taat pada hukum.
“Hari ini, saya datang ke Mapolda (Metro Jaya) sebagai warga negara untuk memenuhi undangan Polda,” kata Anies.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Anies Baswedan untuk meminta keterangan terkait kerumunan massa pada beberapa acara yang digelar pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
1 Komentar