Jakarta, hajinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah fatwa yang menyatakan pemakaian masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
“Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya diperbolehkan (mubah),” tegas Sekretaris Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am dikutip Media Indonesia, Kamis (26/11) malam.
Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya, adanya cuaca ekstrem/buruk, adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.
Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta, dalam musyawarah nasional ke-10 MUI, Kamis (26/11) oleh Komisi Bidang Fatwa MUI yang diketuai oleh Hasanuddin, Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh.
1 Komentar