Baliho Raksasa Juliari Dicopot Kemensos

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Petugas di Kementerian Sosial (Kemensos) RI menurunkan berbagai atribut seperti baliho dan spanduk Juliari Peter Batubara di lingkungan kementerian tersebut pascapenetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana bansos Covid-19.

Pantauan lokasi di Jakarta, Senin, salah satu baliho Juliari Batubara yang biasanya terpajang di bagian kanan depan pintu masuk Gedung Kemensos di Jalan Salemba telah diturunkan oleh petugas di kementerian tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Meskipun demikian, aktivitas para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian itu tetap berjalan normal seperti biasanya.

Hanya saja, hingga pukul 09.00 WIB tamu belum diperkenankan masuk ke dalam oleh petugas yang berjaga.

Sekitar pukul 10.30 WIB Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tampak hadir di Kemensos sebagai pejabat sementara menggantikan Menteri Sosial.

    Baliho foto Mensos Juliari dicopot setelah ditetapkan tersangka KPK. Foto: Antara

Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan jabatan Mensos Juliari P Batubara karena sedang dalam proses hukum di KPK.

Pada awalnya, Menko PMK Muhadjir Effendy dijadwalkan akan memberikan keterangan pers pukul 11.00 WIB kepada awak media. Namun ditunda karena harus melaksanakan rapat internal terlebih dahulu.

Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. (Sumber: Antara)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar