Jakarta, Hajinews.id – ICJR bersuara menentang keras wacana KPK ataupun aktor pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi.
Dalam keterangan persnya, Senin (7/12/2020), ICJR merekomendasikan langkah yang lebih tepat diambil oleh pemerintah yaitu memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan.
Lanjut dia, khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya.
“Pengguna pidana mati tidak pernah sebagai solusi akar masalah korupsi,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A. T. Napitupulu.
Seperti diberitakan, Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada 6 Desember 2020 dini hari.
Kejadian ini cukup menyita perhatian publik saat ini dan akhirnya mencuat kembali pernyataan ketua KPK Firli Bahuri yang meminta penjatuhan bahkan eksekusi hukuman mati terhadap pelaku kasus-kasus korupsi dalam masa pandemi.