OJK Sebut Likuiditas Perbankan Masih Aman

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Kemampuan bank membayar utang atau loan deposite ratio yang memadai, mencerminkan likuiditas perbankan di tengah pandemi Covid-19 berada pada level aman.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, amannya likuiditas perbankan tidak terlepas dari sinergitas pemerintah, Bank Indonesia. dan OJK.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sampai dengan akhir Oktober kondisi perbankan, likuiditas perbankan masih berada di level memadai. jadi, kebijakan pemerintah, Bank Indonesia melalui pemulihan ekonomi nasional, likuiditas menjadi lebih baik,” kata dia di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Ia menjelaskan, beberapa kebijakan yang sudah dilakukan OJK untuk menjaga likuiditas perbankan seperti menjaga fundamental sektor riil dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

“Ada beberapa kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan seperti POJK terkait konsolidasi bank umum, perintah tertulis, penerapan PSAK,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan beberapa kebijakan lainya seperti penyesuaian batas laporan untuk menjaga kondisi perbankan saat pandemi.

“Sedangkan ketiga kebijakan lainya yang diperlukan dalam rangka kondisi pandemi saat ini seperti penyesuaian batas laporan,” tukasnya.

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi dari Universitas Binus, Jakarta, Doddy Arifianto memperkirakan likuiditas industri perbankan Indonesia pada tahun 2020 masih ketat. Lemahnya kecepatan pertumbuhan ekonomi nasional membuat pasokan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga masih ketat.

Di satu sisi industri perbankan, kata dia, diharapkan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Industri perbankan diharapkan bisa menyalurkan kredit dengan pertumbuhan di atas 8 persen.

“Tetapi di sisi lain, dengan pertumbuhan ekonomi yang lemah, pasokan DPK biasanya juga ikut lemah,” kata Doddy.

Selama ini, pertumbuhan DPK biasanya adalah pertumbuhan ekonomi riil ditambah dengan inflasi. Dengan demikian, melihat situasi saat ini, pertumbuhan DPK perbankan kemungkinan di level 7 pesen.

“Makanya kita lihat LDR kita sekarang kan di level 93 persen sampai 94 persen, itu masih cukup ketat,” tukasnya.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *