MA Tolak Pemakzulan Bupati

Bupati Jember Faida. Foto: Dok Istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Pemakzulan yang diajukan DPRD Kabupaten Jember terhadap Bupati Jember Faida ditolak Mahkmah Agung (MA). Penolakan ini tertuang dalam putusan MA yang tergister dalam 2P/KHS/2020.

“Amar putusan, tolak permohonan hak uji pendapat,” seperti dikutip dari web kepaniteraan MA, Rabu (9/12/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan dua anggota hakim Yodi Martono dan Is Sudaryono pada 8 Desember 2020. Tak ada penjelasan lebih lanjut terkait penolakan pemakzulan tersebut.

DPRD Kabupaten Jember sebelumnya sepakat mengusulkan pemberhentian Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat Juli lalu.

Faida dinilai telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat bahwa bupati dimakzulkan.

Dilansir dari Antara, DPRD Jember dalam mengajukan berkas ke MA juga menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk memakzulkan Faida.

Ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

Menanggapi putusan itu, Faida bersyukur MA menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan DPRD untuk memakzulkan dirinya.

“Alhamdulillah dugaan kroupsi dan penyimpangan tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak MA,” tuturnya.

Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang kepada dirinya juga tidak terbukti dan ditolak MA.

“Alhamdulillah,di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran,” ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima amar salinan putusan penolakan usulan pemakzulan dari MA.

“Saya tidak tahu apa penyebab ditolak hak menyatakan pendapat itu oleh MA, apakah dari aspek materialnya atau sistematika. Saya masih belum tahu,” katanya.

Ia mengatakan DPRD Jember akan mempelajari kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak hakim MA tersebut setelah menerima salinan putusan.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *