Jakarta, Hajinews.id – Memperpanjang restrukturisasi kredit dari semula hingga 31 Maret 2021 menjadi 31 Maret 2022 dinilai ekonom dapat mencegah kredit macet sebagai dampak dari kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Perpanjangan pemberian stimulus dan restrukturisasi kredit itu, tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Peran OJK sangat membantu perbankan, terutama dalam bagaimana relaksasi yang dilakukan oleh OJK, sehingga bank bisa leluasa melakukan restrukturisasi kredit dan pembiayaan,” ujar Ekonom PT Bank Mandiri Tbk, Andry Asmoro, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, keberadaan POJK yang baru itu sangat membantu perbankan mencegah terjadinya kredit macet di masa pandemi Covid-19, terutama dari kebijakan relaksasi pinjaman dan pembiayaan. Kebijakan ini akan memperkuat kinerja industri keuangan tahun 2021.
Dia menambahkan, tren pemulihan ekonomi saat ini adalah kerja bersama berbagai pihak. Terutama kerja antara otoritas moneter, yaitu Bank Indonesia, serta otoritas sektor keuangan, yaitu OJK, otoritas fiskal, yaitu Kementerian Keuangan. Ketiga lembaga ini, menurut Andry, memang harus bersinergi.
“Kerja sama ini sudah dibuktikan bahwa dampaknya sudah terjadi pemulihan di ekonomi, walaupun pemulihannya belum terjadi di semua sektor karena COVID-19 sudah berlangsung lama dan menyebabkan dampak negatif di banyak sektor,” jelasnya.
Sementara soal pertumbuhan kredit di 2021, ia memproyeksikan maksimal di angka 5 persen.