Penumpang Pesawat Dilarang Makan dan Minum Saat Perjalanan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Larangan Makan dan Minum penumpang pesawat saat perjalanan, jadi strategi Pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru.

Paturan baru mengenai Protokol Kesehatan selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru pun dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penangan Covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, ‘tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut’

Tujuan pelarangan

Adapun alasan pelarangan makan dan minum dalam pesawat itu. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito untuk meminimalisir penularan.

“Tentu untuk meminimalisir penularaan, karena mau tidak mau saat makan seseorang akan melepas masker dan di situ terdapat peluang terpapar,” ujar Wiku, dilansir Kompas, Senin (21/12/2020).

Sementara peraturan lain masih sama, masyarakat harus memakai masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut.

Adapun masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Selama dalam pesawat individu juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Para pelaku perjalanan dalam negeri juga harus mengikuti ketentuan terkait tes antigen atau PCR.

Di mana untuk perjalanan ke Pulau Bali dengan pesawat wajib menunjukkan hasil rapid test RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum berangkat dan harus mengisi Ehac Indonesia.

Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun maka tidak diwajibkan untuk test RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Lantas apakah upaya terbaru kali ini akan berhasil menekan penyebaran covid-19? Bagaimana jika yang tidak diwajibkan rapid tes antigen justru terinfeksi? Terlebih jika dia terpapar dari polutan, baik di perjalanan atau pun di tempat-tempat umum lainnya.

Sudah amankah peraturan baru ini? *Ingeu-dsb

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *