Konstitusi Lebih Tinggi dari Maklumat Kapolri—Ilham Bintang

Foto RMOL
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HajinewsMaklumat Kapolri terus diperbincangkan komunitas pers nasional, sebab keberadaan aturan tersebut, dapat mengamputasi demokrasi. Tidak hanya membahayakan kehidupan pers, namun juga mengabaikan hak masyarakat yang dilindungi konstitusi.

Tokoh pers nasional yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang mengatakan, secara legalistik formal, Konstitusi jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan Maklumat Kapolri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Maklumat Kapolri nomor Mak 1/I/2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz, Jumat (1/1/2021), melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website juga sosmed.

Berbagai organisasi pers seperti Dewan Pers, PWI, AJI, IJTI, AMSI dan JMSI telah menyampaikan keberatan terhadap Maklumat Kapolri itu.

“Masyarakat Pers tidak boleh hanya terganggu hanya pada waktu kebebasannya terganggu, tetapi juga mestinya menyuarakan juga perlindungan hak konstitusi kelompok masyarakat lain,” ujar Ilham Bintang, dilansir RMOL.id, Jum’at (1/1/2021).

Ilham Bintang kemudian mengingatkan perusahaan media siber yang tergabung dalam berbagai organisasi seperi AMSI dan JMSI untuk melaksanakan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara, sesuai fungsi kemitraan yang dikembangkan selama ini.

“Jangan ada keraguan sedikit pun untuk melakukan investigasi terhadap suatu peristiwa demi kepentingan publik. Dan, tidak hanya pada pembubaran FPI saja, tapi juga pada kasus penembakan 6 laskar FPI,” ujar pemilik Cek N Ricek ini.

Di sisi lain, Ilham Bintang juga mengkritisi istilah “diskresi Kepolisian” yang juga digunakan di dalam Maklumat itu.

Istilah ini memiliki kelemahan karena diskresi adalah pengambilan keputusan berdasarkan penilaian subyektif.
“Padahal dalam konteks penegakan hukum , keputusan bersalah atau tidak, harus berdasarkan keputusan pengadilan. Selama belum menjadi keputusan pengadilan, maka berlaku azas praduga tidak bersalah,” demikian pungkas Ilham Bintang. *Ingeu—dbs

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *