Jakarta, hajinews.id – PT Sucofindo (Persero) resmi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan membantu memeriksa produk halal. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal memungkinkan BUMN menjadi LPH. Peluang ini dimanfaatkan PT Sucofindo untuk mendirikan LPH, sesuai tahapan pemeriksaan yang diatur undang-undang.
LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari pemerintah. Hasil pemeriksaan LPH menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya, atas dasar fatwa MUI tersebut, suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
“Sucofindo adalah LPH pertama yang berhasil dibentuk oleh BPJPH. Motivasi kami mendirikan LPH bukan semata karena kepentingan bisnis, namun jauh lebih dari itu untuk turut menjalankan amanah melayani kebutuhan ummat,” ujar Sukoso, Kepala BPJPH dalam keterangan resmi, Sabtu (14/11/2020).
Sucofindo memiliki ruang lingkup pemeriksaan meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. Adapun, ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.
Penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. (Sitha)