Epidemiologi UI Sarankan Anies Berani Segera PSBB Total!

Ilustrasi (kompas)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berani mengambil keputusan untuk segera memperketat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB/PPKM total.

“Harus mengambil keputusan PSBB tingkat berat dengan kondisi corona yang masih terus mewabah,” kata Tri, Jakarta, dilansir kronologi, Ahad (24/1/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tri mengingatkan, bahwa Ibu Kota menjadi episentrum penularan Covid-19 di Indonesia. Bahkan, menjadi wilayah dengan penambahan kasus yang paling tinggi.

Selain itu, pengetatan harus dilakukan mengingat kondisi fasilitas kesehatan di DKI sudah penuh. Fasilitas kesehatan DKI tidak akan sanggup menahan lonjakan pasien dengan tingkat penularan yang masih tinggi. “Positivity rate di Jakarta itu sudah lebih dari 10 persen,” ungkapnya.

Tri lantas menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan berani melawan pemerintah pusat yang hanya memperpanjang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tapi justru terdapat pelonggaran.

“Kalau PPKM diperpanjang ini harus menjadi modal DKI memperketat lagi,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto resmi mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang selama dua pekan ke depan terhitung mulai 26 Januari – 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Kamis (21/1/2021).

Airlangga menyebut keputusan itu diambil karena dalam dua pekan pemberlakuan PPKM Jawa Bali sebelumnya, kasus mingguan Covid-19 masih meningkat, tingkat kematian juga naik, sementara angka kesembuhan pasien Covid-19 di sejumlah daerah turun.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal juga sebelumnya lebih dulu mengumumkan rencana perpanjangan PPKM ini.

Airlangga mengatakan ada perubahan kebijakan dalam perpanjangan PPKM. Jam operasional mal yang sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB kini diperpanjang menjadi pukul 20.00 WIB.

Menurut Airlangga, kebijakan lain yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 terkait aturan teknis PPKM Jawa-Bali, seperti penerapan 75 persen bekerja dari rumah, kegiatan belajar dan mengajar secara online, serta pembatasan kapasitas rumah ibadah hingga 50 persen tetap sama.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *