Berkat Tindakan Rasisnya, Ambroncius Nababan Dijerat Pasal Berlapis

Resmi Jadi Tersangka, Ambroncius Nababan Dijemput Paksa Bareskrim (foto: tribun)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Berkat tindakan rasisnya pada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ambroncius Nababan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Tak tanggung-tanggung Penyidik pun menjerat Ambroncius dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ancaman di atas 5 tahun,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, dilansir idtodaynews, Rabu (27/1/2021).

Menurut Argo, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan bahasa.

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri dan diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” jelas Argo.

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Baca juga: Polri Minta Pendapat Ahli Pidana dan Bahasa dalam Penetapan Tersangka Ambroncius.

“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, kemarin sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” kata Argo.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar