Buron Sejak 2020, Anggota DPRD Dharmasraya Boby Ade Masih Digaji

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Anggota DPRD Dharmasraya, Boby Ade Saputra, menjadi buronan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan warga, Dani Kumara, tewas. Meski buron dan tak ngantor sejak Agustus 2020, ironisnya Boby Ade masih tetap menerima gaji sebagai anggota Dewan.

“Memang gaji tetap dibayarkan, karena belum ada regulasi yang bisa menghentikan gajinya,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Dharmasraya, Nasution, dilansir Detikcom, Jumat (5/2/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Nasution mengatakan gaji seorang anggota DPRD bisa disetop jika ada pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, gaji anggota DPRD baru disetop jika yang bersangkutan diberhentikan.

“Yang bisa dihentikan gajinya itu sesuai dengan aturan adalah terjadi pergantian antarwaktu atau PAW, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan,” katanya.

“Jadi, sebelum adanya hal-hal tersebut, tentu kami belum bisa mengambil tindakan apapun. Sepanjang (kalau) ada keputusan partainya, akan kita tindak lanjuti,” tambah dia.

Dia menjelaskan Boby diketahui sudah tidak masuk kantor selama enam kali persidangan. Hal itu terjadi sejak Agustus 2020 hingga saat ini.

“Kami dari DPRD tidak mendapat penjelasan kenapa yang bersangkutan tidak masuk,” kata Nasution.

Sebelumnya, Boby Ade menjadi buron polisi karena diduga terlibat kasus penganiayaan yang berujung kematian salah seorang warga bernama Dani. Boby Ade merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Iya (Boby Ade Saputra),” ujar Ketua DPW PKB Sumatera Barat Anggi Ermarini kepada wartawan, Jumat (5/2).

Boby masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Dharmasraya setelah diduga terlibat penganiayaan pada Juni 2020. Dalam aksinya, Boby diduga tidak bertindak sendiri.

Dia diduga menganiaya korban bersama-sama di Koto Ranah, Dharmasraya, Sumatera Barat, terkait tudingan menjual anak salah satu pelaku. Secara keseluruhan, ada 11 tersangka, empat orang di antaranya sudah ditangkap.

“Dari 11 orang tersangka, Polres Dharmasraya sudah melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap empat orang tersangka dan sudah dilakukan proses pengadilan,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha.

Mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *