Visi Pendidikan Yang Sekuler

Visi Pendidikan Yang Sekuler
ilustrasi/foto: pendidikan indonesia
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : HG Sutan Adil, Penulis adalah Ketua DPP FKMI (Forum Komunikasi Muslim Indonesia)

Hajinews – Banyak kecaman dan sorotan terhadap draft Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035 atau Visi Pendidikan Indonesia 2035 yang di keluarkan oleh Kemdikbud baru baru ini. karena draf tersebut tidak menyertakan Agama didalam visi pendidikan yang sedang di godok.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bunyi draf Peta Jalan Pendidikan 2035, adalah :

Visi Pendidikan Indonesia 2035. “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila”.

Jelas sekali visi tersebut hanya menyertakan Budaya Indonesia dan Pancasila sebagai pembelajaran seumur hidup tanpa menyebutkan nilai nilai agama atau ada frasa agama sebagai viabelnya.

Tentu saja nantinya segala aturan dibidang pedidkan nantinya, tentu saja harus mengacu kepada Visi Pendidikan Indonesia 2035 ini.

Walaupun kemdikbud menyakan bahwa draf tersebut masih bersifat rancangan, tetapi jelas sekali bahwa kealfaan dan kehilafan terhadap nilai nilai agama ini menjadikan gambaran jelas bahwa tujuan pendidikan kedepannya akan dibuat secara sekuler dan tidak melibatkan agama sebagai bagian dari proses kehidupan dan berbangsa di Negara ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti masalah tentang masakah diatas. Visi pendidikan ini hanya memuat frasa ‘nilai-nilai budaya Indonesia’ dan ‘nilai-nilai Pancasila’. Tidak ada ‘nilai-nilai agama’ di situ.

“Artinya, faktor agama tidak disebutkan. Padahal itu hal esensial. Kenapa? Bahwa yang namanya akhlak itu adalah bagian dari tuntutan agama. Pengajaran agama, di dalam ada akhlak, kewajiban, itu bagian dan menjiwai sila pertama Pancasila (ketuhanan),” kata Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, saat dihubungi, Minggu (7/3) sebagaimana dicukil dari detik.com.

Rencananya, untuk menaggapi permasalah ini, MUI akan berkirim surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Diharapkan Kemendikbud segera memperbaiki draf Peta Pendidikan 2035 yang telah membuat kaget itu.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir yang menyoroti bunyi kalimat di atas. Dia tidak menemukan agama dari draf rumusan paling akhir tanggal 11 Desember 2020. Haedar menilai Peta Jalan Pendidikan ini sudah bertentangan dengan konstitusi karena tidak memuat frasa ‘Agama’.

“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” kata Haedar Nashir dalam rilis di laman resmi Muhammadiyah seperti dikutip oleh detik.com , Minggu (7/3).

Agak mengherankan memang, lembaga Negara sebesar kemdikbud yang sudah pasti banyak tenaga ahli dan professional dalam dunia pendidikan, kenapa bisa sampai khilaf dan alpa, apalagi ini tentang road map atau tentang rencana peta jalan besar pendidikan nasional kedepan sampai tahun 2035 nant, sebagaimana yang terjadi di Perpres mabuk yang tentu saja kurang matang dalam penerbitannya.

Bila dalam visi nasional tersebut hanya mencatumkan nila nilai pancasila saja, tentu hal ini masih bisa dimaklumkan. Karna Pancasila merupakan nilai dan pandangan hidup bernegara yang juga merupakan cerminan dari agama sebagaiman sudah tercantum dalam poin pertama Pancasila.

Hal ini justru menjadi masalah jika ada tambahan nilai Budaya saja yang dimasukkan tanpa ada nilai Agama yang diikut sertakan.
Sehingga menimbulkan polemik dan menjadikan visi tersebut mengarah kearah pendidikan yang sekuler. Sehingga terlihat disini bahwa kemdikbud ini tidak memahami konstitusi secara jelas.

Padahal dalam UUD 45 pasal 31 ayat 5 jelas tertulis bahwa :

“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Jadi jelas bahwa nilai nilai agama haruslah dijunjung tinggi, bukan hanya nilai nilai pancasila saja, apalagi dengan membawa bawa nilai nilai Budaya sekalian.

Hal ini juga bisa diartikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemdikbud RI telah melanggar konstitusi kita, yakni UUD 1945 yang telah direvisi menjadi 5 pasal itu, yang sebelumnya memang Cuma ada 2 pasal saja.

Jika memang hal ini terjadi juga maka terlihat jelas juga bahwa pemerintah secara sistemik akan menjadikan pendidikan nasional kita depanya menjadi pendidikan yang sekuler sehingga mengasilkan anak anak bangsa yang kemudian menghilangkan nilai nilai agama yang merupakan ciri khas dari bangsa Indonesia.

Bogor, 10 Maret 2021

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *