Kabar Baik! Buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi COVID-19 Segera Diterbitkan

Foto: Ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kementerian Agama akan menerbitkan buku manasik haji di masa pandemi sebagai panduan bagi calon jamaah jika seandainya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka pintu penyelenggaraan haji tahun ini.

“Jadi jamaah kita sudah memiliki panduan manasik dengan pertimbangan fikih, syariah, dan kesehatan yang lengkap untuk melaksanakan haji di masa pandemi,” ujar Plt Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Kemenag Khoirizi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Khoiziri mengatakan buku panduan itu merupakan hasil simpulan setelah Kemenag menggelar Bahtsul Masail Perhajian yang diikuti organisasi Islam, perwakilan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), akademisi, asosiasi haji khusus, forum dekan fakultas dakwah UIN/IAIN se-Jawa, dan kepala bidang penyelenggara haji dan umrah se-Indonesia.

Buku panduan ini juga merupakan upaya mitigasi Kementerian Agama dalam mempersiapkan haji kendati hingga saat ini belum ada kepastian apakah Arab Saudi akan membuka haji atau tidak.

“Kita sudah melakukan berbagai upaya mitigasi. Salah satunya melalui bahtsul masail ini,” katanya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia masih menunggu dan melobi berbagai pihak terkait agar keputusan soal haji bisa diperoleh secepatnya. Kendati belum ada perkembangan terbaru tetapi tak menyurutkan semangat pemerintah untuk terus melakukan persiapan dan mitigasi pelaksanaan haji 2021.

“Dengan pertemuan ini diharapkan jika Arab Saudi memberikan kesempatan Muslim Indonesia untuk melaksanakan haji, kita sudah siap dengan segala persiapan. Termasuk manasik haji di masa pandemi,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Bimbingan Jamaah Arsyad Hidayat menyampaikan sejumlah jumlah materi yang dibahas dalam Bahtsul Masail ini antara lain alur penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi, protokol kesehatan dan penanganan Jamaah terpapar COVID-19, kelonggaran hukum manasik haji dan umrah di masa pandemi, hingga istithaáh haji di masa pandemi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *