75 Pegawai KPK Dapat Dukungan 74 Profesor, Berhasil Membuat Pimpinan KPK Terpojok

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Penonaktifan 75 pegawai KPK dilawan 74 profesor. Desakannya kuat dan tocer. Pimpinan KPK sampai dibuat jadi terpojok.

Koalisi Guru Besar Antikorupsi itu antara lain Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI), Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI), Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Prof Jan S Aritonang (Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta), Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar FH USU), Prof Anna Erlyana (Guru Besar FH UI), Prof Andri G Wibisana (Guru Besar FH UI).

Prof Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM), Prof Ni’matul Huda (Guru Besar FH UII), Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara).

Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H ( Guru Besar FH Unand), Prof. Dr. Masri Mansoer, M. A. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Prof. Dr. Sukron Kamil (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Prof Multamia RMT Lauder (Guru Besar FIB UI), Prof Herlien D Setio (Guru Besar FT ITB) dan lain-lain.

Dalam pernyataannya, mereka menyatakan bahwa TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problematika serius.

Mereka juga berpendapat empat poin dalam SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 sudah merujuk pada ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK.

“Sebab 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala,” ujar Prof Sigit Riyanto dalam surat pernuataan tersebut, Minggu (16/5/2021).

Ada dua isu penting yang ikut tertuang dalam TWK. Mulai dari pertentangan hukum sampai pada permasalahan etika publik.

Faktanya, TWK tidak sekali pun disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) atau Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status kepegawaian KPK.

Bahkan MK telah menegaskan di dalam putusan uji materi UU KPK, bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.

Namun aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK. Mereka menilai, substansi TWK juga memunculkan kecurigaan.

Khususnya dalam konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani wawancara.

Secara umum, apa yang ditanyakan mengandung nuansa irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi.

“Semestinya proses alih status ini dapat berjalan langsung, tanpa ada seleksi tertentu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” sambung Sigit. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *