Pengacara Nasabah Duga Ada Sindikat dalam Kasus Deposito BNI yang Raib

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews — Nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI yang mendepositokan Rp20, 1 miliar dan raib telah melapor ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar pada 3 Mei 2021.

Pengacara Hendrik dan Heng Pao Tek, Wilson Imanuella Lasi mengaku kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana perbankan. Pasalnya, uang yang ditransfer dari Bank Maspion ke BNI dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) tak bisa dicairkan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Padahal sejak 2019 nasabah mendepositokan dananya selalu ada bunganya masuk sebesar 8,25 persen. Akan tetapi, saat ingin menarik uang pokok yang didepositokan sebesar Rp20,1 miliar itu tak bisa dicairkan. Menurut Wilson, pihak BNI banyak alasan mulai bilyet palsu hingga tak tercatat. Oleh karena itu pihaknya pun melakukan pertemuan dengan BNI sebanyak tujuh kali, namun tak menemui titik temu.

“Klien kami tergiur mendapatkan bunga besar sehingga dia transfer uang dari Bank Maspion ke BNI,” tutur Wilson di kantornya Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat 18 Juni 2021.

Menurut dia, kliennya ingin mencairkan dana yang disimpan dalam bentuk deposito itu lantaran ingin berobat. Heng Pao Tek sakit sehingga butuh dana besar. Karena kasus ini, pihaknya pun menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 170. Meskipun bank pelat merah itu telah mengembalikan Rp3 miliar ke nasabah.

“Kami curiga kemungkinan besar ada sindikat karena korbannya ada tiga orang,” ucap dia.

Total dana yang diduga raib sebesar Rp 110 miliar. “Ada nasabah lain juga mengalami kasus yang sama,” tutur Wilson saat mendapatkan informasi dari tim pemeriksa Mabes Polri.

Wilson menyebutkan bahwa pada Mei lalu, kliennya Hen Pao Tek sempat dimintai keterangan sebagai saksi oleh Badan Reserse Kriminal Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri. Dalam surat tersebut tim Mabes tengah melakukan penyelidikan. Karena ada 9 bilyet dengan total Rp 110 miliar, namun sistem di BNI tak tercatat, nomor rekening yang tercantum adalah tabungan taplus bisnis nasabah.

Pemalsuan bilyet tersebut diduga dilakukan oknum pegawai BNI Cabang Makassar berinisial MBS. “Kami sebatas saksi karena BNI yang melapor, dana hilang dilakukan oknum. Tapi kita persoalan dengan BNI bukan oknum itu,” tambahnya.

Pengacara lainnya, Basri mengaku kasus ini telah diketahui BNI pusat dan menyatakan jika bilyet yang dimiliki nasabah tak tercatat. “Intinya yang keluarkan BNI dan yang catat karyawannya. Jadi, kami percaya itu tak palsu,” tutur Basri yang berharap pemerintah disiplinkan bank pelat merah tersebut.

Saat Tempo ingin mengkonfirmasi Pimpinan BNI Cabang Makassar, Agus Suyono, dia tak merespon hingga berita ini diturunkan, baik melalui telepon maupun pesan singkat terkait masalah tersebut.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito nasabahnya sebesar Rp 20,1 miliar ke kepolisian. Pemalsuan diduga terjadi di kantor cabang BNI Makassar.

Dia memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk ke BNI dari cabang Makassar tersebut. Untuk itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya telah dikeluhkan oleh nasabah tersebut.

“Kami menerima komplain dari seorang nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI sehingga dipastikan tidak ada dana masuk dalam sistem kami. Kami telah melaporkan kasus ini ke penegak hukum,” kata Corporate Secretary Bank BNI, Mucharom, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.(dbs)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *